1.Daerah adalah Kabupaten Kendal.
2.Bupati adalah Bupati Kendal.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan pertamanan.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan pertamanan.
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
8.Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
9.Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
10.Izin Pemanfaatan Ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
11.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemilik untuk membangun baru, merehabilitasi/merenovasi dan melestarikan/memugar bangunan sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.
12.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka prosentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
13.Koefisien Dasar Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka prosentasi perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka diluar bangunan yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
14.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. 5
15.Pengelolaan RTH adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi ruang terbuka hijau dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan ruang terbuka hijau yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
16.RTH Publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah atau pemerintah desa yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.
17.RTH Privat adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas.
18.Pohon adalah semua tumbuhan berbatang pokok tunggal berkayu keras.
19.Pohon kecil adalah pohon yang memiliki ketinggian sampai dengan 7 (tujuh) meter.
20.Pohon sedang adalah pohon yang memiliki ketinggian dewasa antara 7 (tujuh) meter sampai dengan 12 (dua belas) meter.
21.Pohon besar adalah pohon yang memiliki ketinggian dewasa lebih dari 12 (dua belas) meter.
22.Izin Pemanfaatan RTH adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan RTH sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
23.Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
24.Sabuk Hijau (green belt) adalah RTH yang memiliki tujuan utama untuk membatasi perkembangan suatu penggunaan lahan atau membatasi aktivitas satu dengan aktivitas lainnya agar tidak saling mengganggu.
25.Jalur Hijau adalah jalur penempatan tanaman serta elemen lansekap lainnya yang terletak di dalam ruang milik jalan (RUMIJA) maupun di dalam ruang pengawasan jalan (RUWASJA).
26.Penebangan pohon adalah perbuatan menebang atau memotong pohon dengan cara tertentu dan/atau perbuatan memotong atau memangkas dahan/cabang, termasuk dalam pengertian penebangan pohon adalah kegiatan membakar, melukai, memberikan zat-zat tertentu yang dapat menyebabkan pohon menjadi rusak/mati.
27.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh peraturan perundang- undangan untuk melakukan penyidikan. 6