DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2018

Nomor
7
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
39

Ringkasan

Pendirian dan penyertaan modal daerah bertujuan menyediakan sarana lembaga keuangan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, dengan cara menumbuhkan perekonomian disektor perbankan dalam rangka mewujudkan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan prinsip berorientasi pada keuntungan. Ruang lingkup usaha BPR Uncang Sakti meliputi: 1. menghinpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan / atau bentuk lainnya yang dipersamakan. 2. memberikan kredit dan sekaligus melaksanakan pembinaan kepada pengusaha mikro kecil. 3. melakukan kerja sama dibidang keuangan dan perbankan dengan lembaga keuangan dan lembaga lainnya. 4. menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia, seposito berjangka, dan atau tabungan bank lainnya. 5. membantu pemerintah daerah melaksanakan sebagian fungsi pemegang kas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. pemerintah daerah akan menyertakan modal pada PT BPR Unca Sakti dalam bentuk kepemilikan saham

Isi peraturan

Teks39PDFHirarki

Memuat teks peraturan…