1.Daerah adalah Kabupaten Klaten.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Klaten.
4.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
5.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan perbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenisnya, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
6.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
7.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan perbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenisnya, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
8.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
9.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
10.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
11.Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
12.Bangunan Prasarana adalah konstruksi bangunan yang merupakan pelengkap yang menjadi satu kesatuan dengan bangunan gedung atau kelompok bangunan gedung pada satu tapak kapling/persil/pekarangan yang sama untuk menanggung kinerja bangunan gedung sesuai dengan fungsinya seperti menara reservoir air, gardu listrik, instalasi pengolah limbah atau konstruksi bangunan yang berdiri sendiri dan tidak merupakan pelengkap yang menjadi satu kesatuan dengan bangunan gedung atau kelompok bangunan gedung pada satu tapak/kapling/persil/ pekarangan, seperti menara telekomunikasi, menara saluran utama tegangan ekstra tinggi, monumen/tugu dan gerbang wilayah.
13.Mendirikan bangunan adalah mendirikan, memperbaharui, memperluas, memindahkan sebagian atau seluruhnya suatu bangunan termasuk pekerjaan menggali, menimbun atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan.
14.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung dan/atau bangunan prasarana yang berdiri sendiri untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung dan/atau bangunan prasarana yang berdiri sendiri sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
15.Koefisien Guna Bangunan adalah bilangan pokok atas perbandingan nilai strategis antara guna bangunan yang satu dengan guna bangunan yang lainnya.
16.Koefisien Kota/ Daerah adalah bilangan pokok atas perbandingan nilai strategis antara bangunan yang berada di kota dengan di daerah.
17.Koefisien kelas jalan adalah bilangan pokok atas perbandingan nilai strategis antara bangunan pada kelas jalan tertentu.
18.Koefisien tingkat bangunan adalah bilangan pokok atas perbandingan nilai strategis antara jumlah lantai bangunan.
19.Dihapus.
20.Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
21.Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan bus umum yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dengan jadwal tetap maupun tidak terjadwal dalam wilayah daerah.
22.Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
23.Mobil Bus Kecil adalah mobil bus yang dilengkapi sekurang- kurangnya 9 (Sembilan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi.
24.Mobil Bus Sedang adalah mobil bus yang dilengkapi sekurang- kurangnya 20 (dua puluh) tempat duduk sampai dengan 30 (tiga puluh) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi.
25.Mobil Bus Besar adalah mobil bus yang dilengkapi sekurang- kurangnya 31 (tiga puluh satu) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi.
26.Taksi adalah kendaraan umum dengan jenis mobil penumpang yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer.
27.Angkutan Penumpang Khusus adalah angkutan yang tidak termasuk angkutan taksi, sewa dan pariwisata, dengan menggunakan mobil bus umum dan atau mobil penumpang umum, yang tidak terikat dalam trayek sebagai pelayanan dari pintu ke pintu.
28.Izin Trayek adalah Izin untuk mengangkut orang dengan mobil bus dan atau mobil penumpang umum pada jaringan trayek.
29.Izin Operasi adalah Izin untuk melakukan kegiatan pengangkutan dengan kendaraan umum.
30.Izin Insidentil adalah Izin yang dapat diberikan kepada perusahaan angkutan yang telah memiliki Izin trayek untuk menggunakan kendaraan bermotor cadangannya menyimpang dari Izin trayek yang dimiliki.
31.Usaha Perikanan adalah kegiatan memanfaatkan sumber daya ikan melalui pembudidayaan ikan meliputi pembesaran dan pembenihan ikan.
32.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
33.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
34.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
35.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yan terutang.
36.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
37.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah suat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi adiministratif berupa bunga dan/atau denda;
38.Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya.
39.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan prfesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
40.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, pejabat atau Pegawai Negeri sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
41.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat penyidik pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan terhadap Peraturan Daerah.
42.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang di bidang perpajakan dan retribusi daerah untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
43.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 2 huruf b dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: