1.Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Barat;
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
4.Bupati adalah Bupati Kotawaringin Barat;
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
6.Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum;
7.Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tobacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan;
8.Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau;
9.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menylenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyatakat;
10.Pimpinan lembaga dan/atau badan pada Kawasan Tanpa Rokok adalah orang yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha di kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok;
11.Kesehatan adalah keadaan sehat baik secara fisik, mental, sosial dan budaya yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif, secara sosial dan ekonomi;
12.Merokok adalah kegiatan membakar dan/atau mengisap rokok;
13.Perokok aktif adalah setiap orang yang secara langsung mengisap asap rokok dari rokoknya yang sedang dibakar;
14.Perokok pasif adalah setiap orang yang secara tidak langsung atau terpaksa mengisap asap rokok dari asap perokok aktif;
15.Tempat proses belajar mengajar adalah tempat yang dimanfaatkan untuk kegiatan belajar dan mengajar dan/atau tempat pengelolaan pendidikan dan/atau pelatihan;
16.Tempat umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat, terlepas dari kepemilikan atau hak untuk menggunakan yang dikelola oleh negara, swasta dan/atau masyarakat;
17.Tempat kerja adalah setiap tempat atau gedung tertutup atau terbuka yang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan untuk bekerja dengan mendapatkan kompensasi normal (gaji/upah) termasuk tempat lain yang dilintasi oleh pekerja di Kawasan Tanpa Rokok;
18.Tempat atau gedung tertutup adalah tempat atau ruangan yang ditutup oleh atap dan dibatasi oleh satu dinding atau lebih, terlepas dari material yang digunakan dan struktur permanen atau sementara;
19.Tempat bermain dan/atau berkumpulnya anak-anak adalah tempat dan/atau arena yang diperuntukan bagi kegiatan anak-anak;
20.Tempat ibadah adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan keagamaan;
21.Tempat Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang dipergunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau masyarakat;
22.Perkantoran Pemerintah daerah lingkungan gedung/kantor yang berada di wilayah Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Barat;
23.Iklan Rokok adalah kegiatan untuk memperkenalkan, memasyarakatkan dan/atau mempromosikan rokok dengan atau tanpa imbalan, dengan tujuan mempengaruhi konsumen agar menggunakan rokok yang ditawarkan;
24.Smoking Area adalah Kawasan atau Area yang khusus disediakan untuk merokok.