n.ternpat-tempat lain selain tersebut pada huruf a sampai dengan huruf m, sebesar Rp 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) ; per bulan; ;
o.penghasil sampah yang mernbuang fsendiri sampahnya ke TPS/TPS3R/TP~T, sebesar Rp 15.QOO,OO (lima belas ribu (rupia,h) ~;per meter kubik atau Rp 50,00 (lima puluh rupiah) per kilogram; ·· i ~ l~·
p.pelayanan pengambilan kontainer sampah kapasitas sampai dengan 6 m3 (enam meter kubik), sebesar Rp 90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) per pengambilan;
q.sewa penggunaan kon tainer sampah per unit dengan kapasitas sampai dengan 6 mJ (enam meter kubik), milik Pemerintah Daerah sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per kegiatan;
r.penghasil sampah yang membuang sendiri sampahnya ke TPA setiap kali pembuangan dikenakan retribusi sebesarRp 5.'000,00 (lima ribu rupiah) per meter kubik a.tau Rp 15,00 (lima belas rupiah) per kilogram; 10 ... ·; ' ,, NOREG PERATURANDAERAH KABUPAT,ENKUDUS, PROVINS! JAWA TENGAH: (3-211/2021). ERAH KABUPATEN KUDUS TAHUN 2021 NOMOR 3 l( Ditetapkan di Kudus pada tanggal 11 Okto be r 2121 VBVP-Nr{tUDUS, orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Daerah mi, dengan dalam Lembaran Daerah , Kabupaten ,· Diundangkan di Kudus pada tanggal 12 Ok t obe r 2J21. Agar setiap pengundangan penempatannya Kudus. Peraturan Daerah mi mulai berlaku pada . tanggal diundangkan. Pasal II 11 I Sehubungan dengan hal . tersebut, perlu menyusun Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan.
1.pasar; J. pedagang kaki lima di sekitar pasar dan jalan umum;
k.terminal, pangkalan truk, dan, tempat khusus parkir;
1.tempat rekreasi/kawasan wisata, tempat olahraga, dan tempat hiburan;
m.fasilitas pendidikan/ pondok pesantren;
n.penghasil sampah yang mernbuang sendiri sampahnya ke TPS/ TPS3R/TPST; pelayanan pengambilan kontainer sampah kapasitas sampai dengan 6 m3 (enam meter kubik};
p.sewa penggunaan kontainer sampah per unit dengan kapasitas sampai dengan 6 m3 (enam meter kubik) milik Pemerintah Daerah; dan
q.penghasil sampah yang membuang sendiri sampahnya ke TPA. I O. l ·: :", .. Perubahan terhadap Peraturan Daerah tersebut berupa penyesuaian tarif retribusi serta penambahan dan/atau perubahan pada objek retribusi pelayanan persampahanj'kebersihan meliputi:
a.rumah tinggal;
b.kegiatan usaha perdagangarr/jasa;
c.industri/ perusahaan; ·
d.hotel/ penginapan;
e.rumah kost;
f.restoran/rumah makan/warung makan;
g.rumah sakit: : ' I
h.balai pengobatan dan rumah bersalin; Bahwa dengan adanya, perkembangan sistem pengelolaan persampahan, perkembangan sarana prasarana pelayanan persampahan, dan perkembangan perekonomian serta dengan adanya perkembangan objek retribusi pada beberapa jenis Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang memerlukan pengaturan dan penyesuaian tarif retribusi, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2010 ten tang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan. I. UMUM . PERUBAHANATASPERATUAANDAERAHKABUPATENKUDUS NOMOR12 TAHUN2010 TENTANGRETRIBUSIPELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN 1· !· l ' f\TAS PERATURANDAER(\.HKABUPATENKUDUS i,· NOMOR3 1 TAHUN2a21 TliNTANG !. ! I PEN~ELASAN '1 I' Huruff Cukup jelas. Huruf g Culrup jelas. Huruf h i Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Hurufl Cukup jelas, Hurufm Cukup jelas, Huruf n Cukup jelas. Angka 3