Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 97 Tahun 2017
- Nomor
- 97
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Kebijalan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
BAB I
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
BAB II
(l) Strategi pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) huruf b meliputi:
Jakstranas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 dilaksanakan melalui program sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini'
BAB III
Jakstranas sejalan dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka menengah nasional. Jakstranas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi:
Dalam penyelenggaraan Jakstranas, menteri dan/atau kepala lembag4 pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya bertugas untuk:
PRES IDEN Pasaf 9 Dalam penyelenggaraan Jakstranas, Menteri bertugas untuk:
(l) Pemantauan selagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dan Pasal t huruf b dan huruf c dilakukan untuk mendapatJ<an informasi mengenai capa.ian pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga secara nasional. (21 Capaian pengurangEm Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaim6l2 dirnaksud pada ayat (f) diukur dengan indikator:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)