DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 13 Tahun 2015

Nomor
13
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
33

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pemerintah desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan: bertaqwa kepada Tuhan YME; setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia; berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK; tidak sedang menjalankan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang; tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang; bersedia diangkat menjadi Perangkat Desa; dll. Pengangkatan perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa. Kepala Desa dapat melakukan alih jabatan perangkat desa dalam rangka kelancaran operasional pemerintah desa. Perangkat Desa berhenti karena : meninggal dunia; permintaan sendiri; atau diberhentikan.

Isi peraturan

Teks33PDFHirarki

Memuat teks peraturan…