1.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang terdiri dari Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
2.Pemerintahan Daerah adalah Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan yang terdiri dari Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Bupati adalah Bupati Kuningan.
4.Kabupaten adalah Kabupaten Kuningan
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan.
6.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan.
7.Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten Kuningan.
8.Desa adalah desa-desa di Kabupaten Kuningan, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan 4 pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
11.Badan Permusyawaratan Desa atau BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12.Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
13.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
14.Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
15.Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
16.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
17.Kepala Desa adalah pemimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa yang dipilih langsung oleh Penduduk Desa dari calon yang memenuhi syarat yang ditetapkan dengan keputusan Bupati.
18.Perangkat Desa adalah unsur pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.