1.Daerah adalah Kabupaten Kutai Timur.
2.Kepala Daerah adalah Bupati Kutai Timur.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor Non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak pisikologis. 7.Bencana ... 5
7.Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor, kebakaran umum dan abrasi.
8.Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
9.Bencana sosial adalah bencana yang di akibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat dan teror.
10.Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.
11.Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan resiko bencana, baik melalui resikopengurangan ancaman bencana maupun pengurangan kerentanan pihak yang terancam bencana.
12.Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencanamelalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
13.Peringatandini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suata tempat oleh lembaga yang berwenang.
14.Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi bencana.
15.Resiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah pada kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta benda dan gangguan kegiatan masyarakat. 16. Tanggap... 6
16.Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang di timbulkan, yang meliputi kegiatan evakuasi korban, penyelamatan nyawa dan harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurangan pengungsi, serta pemulihan darurat prasarana dan sarana.
17.Korban bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggalkan dunia akibat bencana.
18.Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakatdan lingkungan hidup yang terkenabencana dengan mengfungsikan kembali kelembagaan, prasarana dan sarana dengan melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi.
19.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai pada tingkat yang memadai dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana seperti pada kondisi sebelum terjadinya bencana.
20.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pasca bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pasca bencana.
21.Pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi selanjutnya disebut Unit Pelaksana adalah unit kerja pengelola dan penanggung jawab kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB) di tingkat nasional dan unit kerja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat daerah.
22.Rencana Induk adalah rencana yang bersifat komprehensif yang berjangka waktu menengah dan panjang; 23.Rencana... 7
23.Rencana Aksi Nasional Pengurangan Resiko Bencana yang selanjutnya disebut RAN PRB adalah rencana kegiatan tingkat nasional yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
24.Rencana Aksi Daerah Pengurangan Resiko Bencana yang selanjutnya RAD PRB adalah rencana kegiatan tingkat daerah yang dilakukan dalam jangka waktutertentu.
25.Wilayah bencana adalah wilayah tertentu yang terkena dampak bencana.
26.Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang dan/atau Badan hukum.
27.Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
28.Badan Nasional Penanggulangan Bencana, selanjutnya disebut BNPB, adalah lembaga pemerintah non-departemen yang dipimpin oleh pejabat setingkat menteri yang dibentuk oleh pemerintah, sebagai Badan yang berwenang menyelenggarakan penanggulangan bencana pada tingkat nasional.
29.Badan Penanggulangan Bencana Daerah, selanjutnya disebut BPBD Kutai Timur, adalah lembaga yang di bentuk oleh Bupati untuk tingkat daerah sebagai badan yang berwenang menyelenggarakan penanggulangan bencana pada tingkat Kabupaten setelah melalui koordinasi dan konsultasi dengan Kepala BNPB sesuai dengan Peraturan Presiden tentang BNPB.
30.Lembaga Usaha adalah Setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
31.Pengelola bantuan penanggulangan bencana adalah kegiatan penerima penyimpanan dan pendistribusian bantuan yang disediakan dan digunakan pada prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana. 32.Bantuan... 8
32.Bantuan tanggap darurat bencana adalah bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.
33.Kemudahan akses adalah penyederhanaan proses atas upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat yang meliputi pengkajian secara cepat terhadap lokasi bencana, kerusakan, dan penyediaan sumberdaya, penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana, pemenuhan kebutuhan dasar; perlindungan terhadap kelompok rentan, dan pemulihan dengan segera prasarana dan sarana fasilitas umum.
34.Kelompok rentan adalah bayi, balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, penyandang cacat dan orang lanjut usia.
35.Dana penanggulangan bencana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap prabencana, saat tanggap darurat dan/ atau pasca bencana.
36.Dana siap pakai adalah dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk digunakan pada saat tanggap darurat bencana sampai dengan batas waktu tanggap darurat berakhir.
37.Bantuan darurat bencana adalah bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat tanggap darurat.
38.Instansi / lembaga terkait adalah Instansi/ lembaga yang terkait dengan penanggulangan bencana.
39.Pengurangan resiko bencana adalah mengurangi dampak buruk yang mungkin timbul, terutama dilakukan dalam situasi sedang tidak terjadi bencana.
40.Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disebut disingkat KLB adalah status yang diterapkan untuk mengklasifikasikan peristiwa merebaknya suatu wabah penyakit yang di tandai dengan kejadian meningkatnya kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemilogis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu. 9