1.Daerah adalah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Labuhanbatu Utara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) adalah Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Labuhanbatu Utara.
5.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
6.Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
7.Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang dikembangkan.
8.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
9.Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
10.Pendidikan non formal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksankan secara terstruktur dan berjenjang.
11.Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
12.Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan 4 pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
13.Pendidikan dasar adalah pendidikan umum yang lamanya 9 tahun, diselenggarakan selama 6 tahun di sekolah dasar dan 3 tahun di Sekolah Menengah Pertama atau pendidikan yang sederajat.
14.Pendidikan menengah adalah pendidikan umum dan kejuruan yang diselenggarakan bagi lulusan pendidikan dasar.
15.Pendidikan Inklusif adalah sistim penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama dengan peserta didik pada umumnya.
16.Pendidikan keagamaan adalah pendidikan dasar, menengah dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan atau menjadi ahli ilmu agama.
17.Pendidikan luar biasa adalah pendidikan kursus untuk peserta didik yang berkelainan yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
18.Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan agama, sosial, budaya, aspirasi dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh dan untuk masyarakat.
19.Pendidikan pemberdayaan perempuan adalah pendidikan untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan.
20.Pendidikan dan pelatihan kerja adalah pendidikan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan fungsional yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
21.Taman kanak- kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk program pendidikan anak usia dini bagi anak usia 4 tahun sampai 7 tahun sebelum memasuki sekolah dasar/sederajat
22.Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk program pendidikan anak usia dini yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam yang menanamkan nilai- nilai keimanan dan ketakwaan kepada anak usia 4 tahun sampai 7 tahun sebelum memasuki sekolah dasar atau Madarasah Ibtidaiyah.
23.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan program pendidikan 6 tahun. 5
24.Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah bentuk satuan dasar yang menyelengarakan pendidikan keagamaan Islam dalam program pendidikan 6 tahun.
25.Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelengarakan progam pendidikan 3 Tahun.
26.Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTS adalah bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam dalam program pendidikan 3 Tahun.
27.Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah bentuk satuan pendidikan menengah yang menyelenggarakan program pendidikan 3 tahun.
28.Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah bentuk satuan pendidikan menengah yang menyediakan program pendidikan 3 tahun guna pengembangan kemampuan peserta didik untuk melaksanakan jenis pekerjaan tertentu.
29.Madrasah Aliyah selanjutnya disingkat MA dan Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat MAK adalah pendidikan menengah keagamaan pada jenjang pendidikan menengah yang mengutamakan penguasaan pengetahuan khusus bagi peserta didik tentang ajaran agama Islam.
30.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
31.Wajib belajar adalah progam pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga masyarakat atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
32.Peserta didik adalah wagra masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
33.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususan serta berpartisipasinya dalam menyelenggarakan pendidikan.
34.Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
35.Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
36.Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. 6
37.Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program pada jalur pendidikan formal dan non formal.
38.Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
39.Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana dan prasarana.
40.Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
41.Sekolah atau Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/ wali peserta didik, komunitas sekolah atau madrasah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
42.Kementrian Agama adalah Kantor Kementrian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
43.Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.