Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah adalah Kabupaten Lamandau.
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lamandau.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau.
5. Kepala Daerah adalah Bupati Lamandau.
6. Prosedur adalah urutan langkah-langkah untuk menghasilkan sesuatu.
7. Prosedur berdampak publik adalah segala prosedur pengelolaan Pemerintahan baik di lingkungan Pemerintah Kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kabupaten Lamandau, Badan Usaha Milik Daerah, BUMN, Unit Vertikal Organisasi Vertikal lainnya, Asosiasi, yang beroperasi dan berdampak pada warga Kabupaten Lamandau.
8. Rapat adalah Kegiatan pertemuan yang menghasilkan sesuatu keputusan, rekomendasi, atau kebijakan.
9. Keterbukaan adalah sikap mental, yang ciri-cirinya adalah kesediaan untuk memberi informasi dan terbuka terhadap masukan atau permintaan orang lain.
10. Transparansi adalah keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi.
11. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
12. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan daerah dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
13. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
14. Komisi Informasi adalah Lembaga Mandiri yang berfungsi menjalankan peraturan daerah ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
15. Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang bersengketa melalui bantuan Mediator Komisi Informasi.
16. Penyelenggara Badan Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik.
17. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.
18. Masyarakat adalah orang perseorangan dan kelompok orang yang bersifat sosiologis, fungsional serta badan hukum atau Badan Publik yang ada dan berdomisili di Kabupaten Lamandau yang peduli terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
19. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau Badan Publik yang ada dan berdomisili di Kabupaten Lamandau yang peduli terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
20. Partisipasi Masyarakat adalah keikutsertaan secara aktif setiap orang, kelompok orang, badan hukum atau Badan Publik dalam proses pengambilan keputusan, perumusan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pembinaan masyarakat.
21. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
22. Pengguna Informasi Publik adalah Orang yang menggunakan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
23. Kebijakan Daerah adalah ketentuan atau pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan DPRD.
24. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang- undangan.
BAB II ASAS DAN TUJUAN
Bagian Kesatu Asas