1.Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4
2.Kondisi umum daerah adalah gambaran daerah dari aspek geografi, demografi dan gambaran penting lainnya serta kinerja daerah dari aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum, dan aspek daya saing daerah
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah Bupati dan Wakil Bupati.
5.Perangkat Daerah Kabupaten adalah unsur pembantu bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten.
6.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Bappeda adalah unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
7.Pemangku kepentingan adalah pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
8.Musyawarah perencanaan pembangunan daerah yang selanjutnya disingkat musrenbang adalah forum konsultasi publik antar pelaku pembangunan dalam rangka menyusun perencanaan pembangunan daerah.
9.Pembangunan daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
10.Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam 5 suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
11.Rencana pembangunan jangka panjang daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
12.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2016-2021 yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
13.Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah.
14.Rencana strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra PD adalah dokumen perencanaan PD untuk periode 5 (lima) tahun.
15.Rencana pembangunan jangka panjang nasional yang selanjutnya disingkat RPJPN adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
16.Rencana pembangunan jangka menengah nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
17.Kebijakan umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiyaan serta asumsi yang mendasarinya untuk 1 (satu) periode.
18.Prioritas dan plafon anggaran sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada PD untuk setiap program sebagai acuan dalam menyusun RKA- PD sebelum disepakati dengan DPRD.
19.Rencana kerja dan anggaran PD yang selanjutnya RKA-PD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan PD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD. 6
20.Anggaran pendapatan dan belanja daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
21.Isu-isu strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan daerah karena dampaknya yang signifikan bagi daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka panjang dan menentukan tujuan peyelenggaraan pemerintah daerah dimasa yang akan datang.
22.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
23.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
24.Strategi adalah langkah-langkah yang berisikan program- program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
25.Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan.
26.Program adalah bentuk instrumen kebiijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh PD atau masyarakat, yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah.
27.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa PD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program, dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil sumber daya manusia), barang modal, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
28.Kegiatan prioritas adalah bagian yang ditetapkan untuk mencapai secara langsung sasaran program prioritas.
29.Prakiraan maju adalah perhitungan kebutuhan dan untuk tahun-tahun berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan, guna memastikan kesinambungan kebijakan yang telah disetujui untuk setiap program dan kegiatan. 7
30.Bersifat indikatif adalah bahwa data dan informasi, baik tentang sumber daya yang diperlukan maupun keluaran dan dampak yang tercantum di dalam dokumen rencana, hanya merupakan indikasi yang hendak dicapai dan tidak kaku.
31.Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
32.Indikator kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif untuk masukan, proses, keuara, hasil, manfaat dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu program atau kegiatan.
33.Indikator kinerja daerah adalah tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan pembangunan daerah sebagai bagian dari kondisi umum daerah yang diukur dari aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum dan aspek daya saing daerah.
34.Sasaran adalah target atau hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
35.Keluaran (output) adalah barang atau jasa yangdihasilkan oleh kegiatan, yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program serta kebiajakan.
36.Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
37.Dampak (impact) adalah hasil pembangunan yang mencerminkan berfungsinya outcome dari program-program dalam suatu sasaran.
38.Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola pemanfaatan ruang, baik yang direncanakan atau tidak direncanakan.
39.Rencana tata ruang wilayah Kabupaten Lampung Timur yang selanjutnya disingkat RTRW adalah rencana struktur tata ruang Kabupaten Lampung Timur yang mengatur struktur dan pola tata ruang Kabupaten Lampung Timur dan merupakan penjabaran dari RPJPD dan mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi. 8
40.Kapasitas riil keuangan daerah adalah kemampuan keuangan daerah untuk menadanai pembangunan daerah.