1.Daerab adalab Daerab Provinsi Lampung.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Lampung.
3.Gubernur adalab Gubernur Lampung.
4.Pemerintah Kabupaterr/ Kota adalab Pemerintab Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. 3
5.BupatijWalikota adalah BupatijWalikota se-Provinsi Lampung.
6.Kantor Sandi Daerah adalah yang selanjutnya di singkat KSD adalah Kantor Sandi Daerah Provinsi Lampung.
7.Kepala Kantor Sandi adalah Kepala Kantor Sandi Daerah Provinsi Lampung.
8.Satuan Kerja Perangkat Daerah Lampung selanjutnya disingkat SKPD adalah Unsur Pembantu Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintah Provinsi yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lemhaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi.
9.Penyelenggaraan adalah suatu usaha, pekerjaan dan kegiatan yang prosesnya meliputi peraiapan, pelaksanaan dan pengakhiran serta dilakukan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.
10.Persandian adalah kegiatan di bidang pengamanan berita rahasia yang dilaksanakan dengan menerapkan konsep, tcori dan seni dari ilmu kripto beserta ilmu pendukung lainnya secara sistematis, metodologis dan konsisten serta terikat pacta profesi sandi.
11.Berita Rahasia adalah semua berita dan infonnasi yang bersifat rahasia yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berwenang mengetahuinya dapat mengakibatkan bencana atau kerugian bagi bangsa dan negara.
12.Informasi berklasifikasi adalah informasi yang telah ditetapkan dan apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat terhambatnya jalannya pemerintahan dan pembangunan, kerugian negara, disintegrasi bangsa, erat hubungannya dengan rahasia negara, keamanan dan keselamatan negara;
13.Materil Sandi yang selanjutnya disebut Matsan adalah barang persandian negara yang memiliki klasifikasi rahasia dan berfungsi sebagai a1at pengamanan infonnasi atau alat analisis sinyal atau bahanjperangkat yang berhubungan dengan proses penyelenggaraan pengamanan infonnasi.
14.Peralatan Sandi yang selanjutnya disebut Palsan adalah seperangkat alat yang digunakan untuk kegiatan pengamanan persandian dan penyelidikan persandian yang terdiri dari mesin sandi, peralatan manajemen kunci dan alat alat pendukung peralatan sandi serta suku cadangnya,
15.Kunei Sistem Sandi adalah dokumen berupa kertas tunggaljkumpulan, file, atau modul yang di dalamnya terdapat data kunei yang berfungsi sebagai master key atau key encrypted keyj equipment key atau data key/communication key atau input key pada mesin sandi tertentu tennasuk prototipenya.
16.Bahan Sandi adalah informasi rahasia dalam bentuk dokumen danjatau media lain yang berkaitan dengan peralatan sandi, kunci sistem sandi, kriptoanalisis, alat pendukung utama, danj atau berita sandi.
17.Pengamanan Persandian adalah usaha, kegiatan dan tindakan yang dilakukan untuk melindungi, mencegah atau menanggulangi timbulnya kerugian terhadap penye1enggaraan kegiatan persandian dari hakekat aneaman dan gangguan yang mungkin terjadi.
18.Pengamanan Komunikasi Elektronik adalah usaha dan tindakan yang dilakukan untuk mengendalikan dan mengamankan segala sesuatu yang berhubungan dengan kelancaran penyelenggaraan pengiriman beritajinfonnasi rahasia dengan menggunakan sarana elektronik.
19.Telekomunikasi adalah kegiatan pertukaran informasi baik berupa data ataupun voice yang bersifat rahasia di tingkat Pemerintah Provinsi, KabupatenjKota dan keeamatan. 4
20.Fungsi Operasional Persandian yang selanjutnya di sebut FOP adalah unit yang melaksanakan fungsi pengamanan data dan informasi pada SKPD.
21.Jaring komunikasi sandi adalah keterhubungan antar Pengguna Persandian melalui jaringan telekomunikast.
22.Akses Sandi (crypto clearance) adalah fasilitas sandi yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada seseorang terhadap bahan sandi.
23.Akses Pengamanan (security clearance) adalah fasilitas keamanan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada seseorang terhadap suatu bahan keterangan rahasia sesuai dengan tugasnya.
24.Petugas Sandi adalah personil yang telah mempunyai crypto clearance dan ditugaskan untuk melaksanakan 'kegiatan pengamanan pemberitaan rahasia negara.
25.KaIilar Sandi adalah ruangan yang digunakan untuk mengolah berita sandi.
26.User adalah Pimpinan
27.End User adalah perangkat atau fasilitas Pimpinan
28.Jamming adalah pengacak signal
29.Counter suroellence pengamanan ruangan pimpinan dari gangguan penyadapan.
30.Gadgets adalah gerbang masuk untuk proses sinkroniaasi jaringan untuk mengakses protokol(gate( part jaringan.
a.keamanan adalah bahwa dalam penyeienggaraan sandi dan telekomunikasi faktor keamanan merupakan prioritas;
b.kerahasiaan adalah bahwa dalam penyelenggaraan sandi dan telekomunikasi dimaksudkan agar para pelaksana dan pengguna persandian merasa berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan data dan infonnasi yang berklasifikasi karena kebocoran akan berpengaruh terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung;
c.kehandalan adalah bahwa sistem persandian dan telekomunikasi yang dibangun dan dioperasikan harus dapat beroperasi secara terus menerus, menjamin keamanan dan ketersediaan data dan informasi yang cepat, tepat dan akurat serta mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi dan kornunikasi (TIK);
d.rnanfaat adalah bahwa sistem persandian dan telekomunikasi yang dibangun dan dioperasikan harus mempunyai manfaat sebesar-besarnya untuk mendukung pengelolaan dan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung;
e.terpusat dan tersebar adalah bahwa perencanaan pembangunan sistem persandian Provinsi Lampung dilakukan secara terpusat, untuk menjamin keterpaduan sistem dan memudahkan pengendalian. Sedangkan pelaksanaannya dapat dilakukan secara tersebar, untuk menjamin ketepatan dan kecepatan proses;
f.kemudahan adalah bahwa sistern persandian yang direncanakan, dibangun dan digelar harus mudah dioperasikan oleh pengguna (user friendly); 5
g.kekenyalan adalah bahwa sistem persandian dapat menyesuaikan dengan perkembangan TIK, kondisi dan dinamika eituaei.
h.profeaicnalitas adalah bahwa dalam melakukan pelaksanaan tugas mengutamakan keahlian yang berdasarkan kode etik, peraturan perundang undangan yang berlaku dan akuntabel; dan
1.keterpaduan adalah bahwa penyelenggaraan sistem persandian yang tergelar dapat dipadukan dalam mendukung tugas Pemerintahan.