1.Daerah adalah Kabupaten Malinau.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undanng Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Bupati adalah Bupati Malinau.
6.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Malinau.
7.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
8.Pelayanan Kesehatan Yang Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat YANKESTAN adalah paket pelayanan terpadu dengan memfokuskan pada intervensi yang terbukti berhasil menurunkan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi, Anak Balita serta meningkatkan Usia Harapan Hidup dan sekaligus menjamin terpeliharanya kesehatan individu, keluarga dan masyarakat sepanjang siklus kehidupan.
9.Upaya kesehatan...... 188.45/BHKABMAL
9.Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
10.Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau masyarakat serta swasta, untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan di masyarakat.
11.Upaya Kesehatan Perorangan yang selanjutnya disingkat UKP adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau masyarakat serta swasta, untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan.
12.Pembiayaan Kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan sumberdaya keuangan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
13.Sumber Daya Manusia Kesehatan selanjutnya disingkat SDM Kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya perencanaan, pendidikan dan pelatihan serta pendayagunaan tenaga kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
14.Pemberdayaan Masyarakat adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya perorangan, kelompok dan masyarakat umum di bidang kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
15.Manajemen Kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya administrasi kesehatan yang ditopang oleh pengelolaan data dan informasi, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengaturan hukum kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
16.Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disingkat Posyandu adalah Upaya Kesehatan Bersumber daya Masyarakat yang memberikan pelayanan kesehatan masyarakat yang meliputi 5 program prioritas yaitu Keluarga Berencana, Kesehatan Ibu dan Anak, Gizi, Imunisasi dan penanggulangan Diare.
17.Pondok Bersalin Desa yang selanjutnya disingkat Polindes adalah fasilitas pelayanan pada jenjang masyarakat yang memberikan pelayanan kesehatan bagi ibu dan bayi dan mampu memberikan pelayanan obstetri dasar. Polindes dikelola oleh Bidan yang telah dibekali dengan pengetahuan dan ketrampilan yang diperlukan.
18.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yang bertanggungjawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar di suatu wilayah kerja.
19.Puskesmas....... 188.45/BHKABMAL
19.Puskesmas Pelayanan Obstetri Neonatal Emeregency Dasar yang selanjutnya disingkat PONED adalah Puskesmas dengan fasilitas rawat inap yang mampu memberikan pelayanan rutin dan penanganan dasar kegawat daruratan kebidanan dan bayi neonatus secara purna waktu (24 jam) ruangan rawat inap dengan tempat tidur rawat inap.
20.Rumah Sakit Umum yang selanjutnya disingkat RSU adalah tempat pelayanan yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar dan spesialistik, pelayanan penunjang medik, pelayanan instalasi dan pelayanan perawatan secara rawat jalan dan rawat inap.
21.RSU Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Konprehensif yang selanjutnya disingkat PONEK adalah RSU yang ditunjang dengan ketersediaan alat dan tenaga sesuai ketentuan yang mampu memberikan pelayananan komprehensif kegawat daruratan kebidanan dan bayi neonatus.
22.Puskesmas Keliling adalah unit pelayanan kesehatan keliling yang dilengkapi dengan kendaraan bermotor roda empat atau perahu bermotor dan peralatan kesehatan, peralatan komunikasi serta seperangkat tenaga yang berasal dari Puskesmas berfungsi menunjang dan membantu melaksanakan kegiatan Puskesmas dalam wilayah kerjanya yang belum terjangkau oleh pelayanan kesehatan karena letaknya jauh dan terpencil.
23.Pengobatan adalah tindakan pengobatan yang diberikan oleh Dokter atau jika berhalangan didelegasikan kepada pengatur rawat atau Bidan yang ditunjuk untuk menjalankan pengobatan, perawatan dan lain-lainnya yang ada hubungannya dengan kesehatan.
24.Rumah Bersalin adalah tempat penyelenggaraan pelayanan kebidanan bagi wanita hamil, pertolongan persalinan dan masa nifas fisiologis termasuk pelayanan Keluarga Berencana serta perawatan bayi baru lahir secara rawat inap.
25.Rumah Sakit Bersalin adalah tempat penyelenggaraan pelayanan kebidanan bagi wanita hamil, bersalin dan masa nifas fisiologis dan patologis termasuk pelayanan Keluarga Berencana dan perawatan Bayi Baru lahir secara rawat inap.
26.Praktek Bidan adalah tempat untuk memberikan pelayanan kesehatan kebidanan bagi wanita hamil, nifas, bayi, balita dan Keluarga Berencana secara rawat jalan.
27.Bidan Delima adalah bidan praktek swasta yang sudah memiliki standar kualitas yang unggul, khusus, bernilai tambah, lengkap dan memiliki hak paten.
28.Dukun bayi adalah tenaga non profesional yang bekerja membantu proses persalinan oleh tenaga kesehatan.
29.Jasa pelayanan kesehatan adalah pelayanan dan kemudahan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosa, pengobatan rehabilitasi medik dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
30.Tindakan........ 188.45/BHKABMAL
30.Tindakan medis adalah semua tindakan yang bertujuan untuk diagnostik, terapi/pengobatan, pemulihan kepada cacat badan atau jiwa, pengecekan dan peningkatan kesehatan dengan menggunakan atau tanpa menggunakan alat kesehatan/medis dan/atau bahan serta dilakukan oleh tenaga medis yang mempunyai keahlian dan wewenang untuk itu.
31.Surat Ijin Praktek adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga medis atau bidan yang menjalankan praktek swasta setelah memenuhi persyaratan sebagai pengakuan kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan sesuai dengan profesi dan lokasi yang telah ditetapkan.
32.Audit Maternal Perinatal yang selanjutnya disingkat AMP adalah proses penelaahan bersama kasus kesakitan dan kematian ibu dan perinatal serta penatalaksanaannya dengan menggunakan berbagai informasi dan pengalaman dari suatu kelompok terkait untuk mendapatkan masukan mengenai intervensi yang paling tepat dilakukan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan KIA disuatu wilayah.
33.Pusat Pelatihan Klinik Primer yang selanjutnya disingkat P2KP adalah institusi pelatihan non pemerintah yang berkedudukan di Daerah yang memberikan pelatihan keterampilan klinik kebidanan kepada tenaga kesehatan untuk menjamin pelayanan yang berkualitas, dipimpin oleh seorang dokter ahli kebidanan.
34.Pengembangan manajemen Kinerja yang selanjutnya disingkat PMK Perawat dan Bidan adalah suatu upaya peningkatan kemampuan manajerial dan kinerja perawat dan bidan dalam memberikan pelayanan keperawatan dan kebidanan di sarana/institusi pelayanan kesehatan yang bermutu.
35.Anak adalah anak usia di Bawah Lima Tahun (BALITA).
36.Wanita usia subur adalah wanita dengan usia antara 15 tahun sampai dengan 45 tahun.
37.Imunisasi dasar lengkap adalah pemberian imunisasi pada bayi yang berusia 0 sampai dengan 12 bulan yang terdiri dari imunisasi HB PID (umur 0-7hari), BCG, Polio I,2,3,4, DPT HB combo 1,2,3 dan campak (umur 9 bulan).
38.Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat yang dipergunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang meliputi Balai Pengobatan, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Puskesmas Pembantu (Pustu), Pos Kesehatan Desa (Poskesdes/Polindes), Balai Kesejahteraan Ibu dan Anak (BKIA), Rumah Bersalin, Rumah Sakit Umum, Praktek Berkelompok Dokter, Praktek Perorangan Dokter Spesialis Kandungan, Praktek Perorangan Dokter, Apotek, Toko Obat, Laboratorium, Instansi Penguji Alat Kesehatan, Bidan dan Perawat serta sarana kesehatan lainnya.
39.Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
40.Masyarakat......... 188.45/BHKABMAL
40.Masyarakat Miskin adalah masyarakat Kabupaten Malinau yang terdaftar sebagai keluarga miskin dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Sehat (saat ini masih menggunakan Kartu JAMKESDA).
41.Masyarakat Tidak Mampu adalah masyarakat Kabupaten Malinau yang tidak terdaftar sebagai keluarga miskin namun tergolong masyarakat yang tidak mampu berdasarkan Surat Keterangan Tidak mampu yang dibuat oleh Kepala Desa atau Lurah dengan pengesahan atau mengetahui Camat setempat atau pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan Kriteria dan Prosedur yang diatur dalam Peraturan Bupati Malinau.