1.Daerah adalah Kabupaten Mamuju Tengah.
2.Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4.Kabupaten adalah Kabupaten Mamuju Tengah.
5.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah.
6.Bupati adalah Bupati Mamuju Tengah.
7.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Mamuju Tengah.
8.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah.
9.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
10.Badan adalah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah.
11.Kepala Badan adalah Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah;
12.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
13.Peraturan Daerah adalah peraturan perundang- undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Mamuju Tengah dengan persetujuan bersama kepala daerah;
14.Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Bupati Mamuju Tengah.
15.Burung Walet adalah satwa liar yang termasuk marga collocalia, collocalia fuchiaphaga, collocalia maxima, collocalia esculenta dan collocalia linchi;
16.Pajak daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak memndapatkan imbalang secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
17.Pajak pengelolaan dan pengusahaan yang selanjutnya disebut pajak yang dipungut atas penghasilan dari pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet serta hasil olahan pengusahaan ekonomi sarang burung walet;
18.Wajib pajak adalah orang atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan pajak diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak;
19.Masa Pajak adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib pajak untuk manfaat penghasilan usaha yang terpungut melalui pajak dalam jangka waktu panen yang dilakukan dengan penghasilan ekonomi dari penjualan sarang burung wallet sesuai ketentuan;
20.Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPOPD adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan objek pajak dan wajib pajak sebagai dasar penghitungan dan pembayaran pajak yang tertuang menurut Peraturan Perundang- undangan Pajak di Daerah.
21.Syarat ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya menentukan besarnya pajak yang terhutang.
22.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah Surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
23.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
24.Surat Tagihan Pajak Daerah untuk selanjutnya disingkat STPD adalah Surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
25.Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap STPD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKPDKBT dan SKPDLB yang diajukan oleh wajib pajak.
26.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan atau Surat Keputusan Kebenaran.
27.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah
28.Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak.
29.Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang diajukan oleh wajib pajak.
30.Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harta perolehan dan penyerahan harta atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
31.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengeloladata dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan pajak daerah.
32.Penyidikan tindak pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang pajak daerah yang terjadi serta menemukan tersangka.
33.Kas Daerah adalah kas daerah Kabupaten Mamuju Tengah.
34.Juru Sita Pajak adalah pegawai yang ditunjuk untuk melakukan penyitaan, dan menguasai barang atau harta wajib pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi hutang pajak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
35.Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara adalah kantor pelayanan piutang dan lelang Negara yang wilayah kerjanya meliputi daerah.
36.Biaya Pemungutan Pajak Daerah adalah biaya yang diberikan kepada aparat pelaksana pemungutan dan aparat penunjang dalam rangka kegiatan pemungutan.
37.Insentif Pemungutan Pajak Daerah adalah insentif yang diberikan kepada aparat pemungut pajak pada instansi terkait yang dihitung berdasarkan kinerja tertentu.