1.Daerah adalah Kabupaten Mamuju Utara.
2.Kepala Daerah adalah Bupati Mamuju Utara.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
4.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mamuju Utara.
5.Direktur adalah Direktur RSUD Kabupaten Mamuju Utara.
6.Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa,organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis lembaga, bentuk usaha dan bentuk badan lainnya.
7.Pasien adalah orang atau badan hukum yang memperoleh pelayanan kesehatan yang dibebankan tarif pelayanan kesehatan.
8.Instalasi Pelayanan Kesehatan di RSUD adalah unit-unit strategis di Rumah Sakit tempat diselenggarakannya kegiatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, baik pelayanan secara langsung maupun tidak langsung.
9.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik atau pelayanan kesehatan lainnya.
10.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal dirawat inap.
11.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik, dan atau kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur.
12.Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah / menanggulangi resiko kematian atau cacat.
13.Perawatan Intensif ialah Perawatan pasien yang memerlukan penanganan khusus;
14.Perawatan Pasien Kehakiman, Tahanan Dan Narapidana adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kepentingan hukum.
15.Rujukan adalah pasien yang dikirim oleh Puskesmas atau Rumah Sakit Swasta ke RSUD untuk mendapatkan pelayanan kesehatan baik rawat jalan maupun rawat inap.
16.Pelayanan Medik adalah pelayanan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh tenaga medik.
17.Tarif Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan kesehatan di RSUD, yang dibebankan kepada masyarakat sebagai imbalan atas jasa pelayanan kesehatan yang diterimanya.
18.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan atau pelayanan lainnya.
19.Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh RSUD atas pemakaian sarana, fasilitas RSUD yang digunakan langsung dalam rangka Observasi Diagnosis, pengobatan, dan rehabilitasi.
20.Bahan dan Alat adalah bahan, alat-alat, bahan kimia, dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi.
21.Penerimaan Fungsional Rumah Sakit adalah penerimaan yang diperoleh sebagai imbalan atas pelayanan baik berupa barang, dan atau jasa yang diberikan oleh RSUD dalam menjalankan fungsinya melayani kepentingan masyarakat atau Instansi Pemerintah lainnya.