1.Daerah adalah Kabupaten Mamuju Utara. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Bupati adalah Bupati Mamuju Utara.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah daerah Kabupaten Mamuju Utara.
6.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.Peraturan Daerah adalah peraturan perundang- undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Mamuju Utara dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
8.Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Bupati Mamuju Utara.
9.Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10.Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
11.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
12.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
13.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah daerah Kabupaten Mamuju Utara.
14.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
15.Peraturan Daerah adalah peraturan perundang- undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Mamuju Utara dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
16.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan adalah Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Mamuju Utara atau sebutan lainnya.
17.Jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
18.Jasa usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip- prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
19.Retribusi daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan
20.Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa, yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan, dengan menganut prinsip komersial yang meliputi pelayanan dengan menggunakan/ memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal, dan/atau pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
21.Wajib Retribusi Jasa Usaha yang selanjutnya disebut Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melaksanakan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi jasa usaha.
22.Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah retribusi yang dikenakan terhadap pemakaian kekayaan tertentu milik dan/atau dibawah penguasaan Pemerintah Daerah.
23.Alat-alat Berat adalah kendaraan dan alat-alat berat milik dan/atau dibawah penguasaan Pemerintah Daerah yang dapat dipergunakan/disewakan untuk umum.
24.Tanah adalah tanah milik dan/atau di bawah penguasaan Pemerintah Daerah yang dapat dipergunakan/disewakan untuk umum.
25.Kios adalah bangunan milik dan/atau di bawah penguasaan Pemerintah Daerah yang dipergunakan untuk menjajakan barang dagangan, dan kegiatan usaha lainnya yang berada di luar pasar atau pertokoan.
26.Rumah Dinas adalah rumah dinas milik dan/atau dibawah penguasaan Pemerintah Daerah yang disediakan untuk ditempati oleh pemegang jabatan tertentu dan/atau pegawai pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
27.Bangunan dan Gedung adalah bangunan dan gedung milik dan/atau di bawah penguasaan Pemerintah Daerah yang dapat dipergunakan/disewakan untuk umum.
28.Timbangan Ternak adalah timbangan ternak milik Pemerintah Daerah yang khusus dipergunakan untuk menimbang ternak
29.Radio Pemerintah Kabupaten yang selanjutnya disingkat RPK adalah Lembaga Penyiaran Publik Lokal Jasa Penyiaran Radio Kabupaten Mamuju Utara.
30.Laboratorium Dinas Kesehatan adalah Laboratorium Kesehatan milik dan/atau di bawah penguasaan Pemerintah Daerah yang melayani pemeriksaan laboratorium klinik dan kesehatan lingkungan.
31.Pemeriksaan Kesehatan Ternak adalah pemeriksaan kesehatan terhadap ternak yang akan dijual atau dipotong di Rumah Pemotongan Hewan/jagal swasta.
32.Pemeriksaan Kesehatan Daging adalah pemeriksaan kesehatan terhadap daging ternak yang dipotong di Rumah Pemotongan Hewan /jagal swasta.
33.Pemeriksaan Susu adalah pemeriksaan air susu ternak perah.
34.Mesin Pengering Gabah (Rice Dryer) adalah Mesin Pengering Gabah (Rice Dryer) milik Pemerintah Daerah yang dipergunakan untuk mengeringkan gabah.
35.Mesin Penggilingan Padi (Rice Mill Unit) adalah Mesin Penggilingan Padi (Rice Mill Unit) milik Pemerintah Daerah yang dipergunakan untuk menggiling gabah menjadi beras.
36.Alat Mesin Pertanian adalah alat mesin pertanian milik dan/atau dibawah penguasaan Pemerintah Daerah yang dapat dipergunakan / disewa oleh petani.
37.Peralatan Pelatihan adalah fasilitas pelatihan berupa mesin dan alat-alat pelatihan milik dan/atau dibawah penguasaan Pemerintah Daerah yang dapat dipergunakan/disewa untuk masyarakat.
38.Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kabupaten Mamuju Utara.
39.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan mengunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
40.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah
41.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
42.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang
43.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
44.Perhitungan Retribusi adalah perincian besarnya retribusi yang harus dibayar oleh wajib retribusi baik pokok retribusi maupun sanksi administratif.
45.Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib retribusi sesuai dengan surat ketetapan retribusi daerah dan surat tagihan retribusi daerah ke kas daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
46.Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan retribusi Daerah yang diawali dengan surat peringatan, surat teguran agar yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan jumlah retribusi yang terutang.
47.Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
48.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
49.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
50.Penyidik adalah Pejabat Polisi Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
51.Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
52.Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah. Insentif pemungutan retribusi daerah adalah insentif yang diberikan kepada aparat pemungut retribusi pada instansi terkait yang dihitung berdasarkan kinerja tertentu