DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 12 Tahun 2018

Nomor
12
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
74

Ringkasan

Perparkiran diselenggarakan berdasarkan prinsip: a. kepastian hukum; b. transparan; c. akuntabel; d. seimbang; dan e. keamanan dan keselamatan; Perparkiran diselenggarakan dengan tujuan mewujudkan pelayanan parkir yang tertib, lancar, aman, dan terpadu dengan pusat kegiatan dan/atau lalu lintas; Penyelenggaraan parkir di Daerah terdiri dari: a. fasilitas parkir umum di tepi jalan umum; dan b. fasilitas tempat parkir di luar milik jalan; Penyelenggara tempat parkir untuk umum di luar ruang milik jalan wajib memiliki izin penyelenggaraan tempat parkir; Penyelenggaraan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan oleh orang atau badan dikenakan pajak parkir. Penyelenggaraan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan yang disediakan, dimiliki, dan/ atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dikenakan retribusi tempat khusus parkir. Penyelengaraan fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan oleh Pemerintah Daerah dikenakan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Isi peraturan

Teks74PDFHirarki

Memuat teks peraturan…