1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Nunukan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Nunukan.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Dinas/Badan/Kantor yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi urusan dibidang Angkutan Jalan.
5.Kepala SKPD adalah Kepala Dinas/Badan/Kantor yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi urusan dibidang Angkutan Jalan.
6.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Nunukan.
9.Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
10.Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
11.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu Kendaraan Bermotor yang bersifat sementara
12.Parkir berlangganan adalah Parkir yang pembayaran Retribusinya dilakukan untuk jangka waktu tertentu.
13.Parkir Tepi Jalan Umum adalah tempat parkir yang berada di tepi jalan umum dan telah ditetapkan oleh Bupati sebagai tempat parkir kendaraan.
14.Palayanan Parkir Tepi Jalan Umum adalah pelayanan penyediaan tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten, tidak termasuk yang disediakan dan dikelola oleh Pihak Swasta.
15.Juru Parkir adalah Petugas yang ditunjuk untuk mengatur penempatan Kendaraan yang diparkir dan memungut retribusi parkir di tepi jalan umum.
16.Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi atas Jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan Umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
17.Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penggunaan parkir di tepi Jalan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten.
18.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang undangan dibidang retribusi daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
19.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu Bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan Parkir Tepi Jalan Umum.
20.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat Ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terhutang.
21.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
22.Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi.
23.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
24.Penyidikan Tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah adalah serangkaian Tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya dapat disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, sehingga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
25.dihapus
2.Ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: