Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan. Ditetapkan di Pasuruan pada tanggal 22 Maret 2019 BUPATI PASURUAN, Ttd. M. IRSYAD YUSUF Diundangkan di pasuruan pada tanggal 22 Maret 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PASURUAN, Ttd. AGUS SUTIADJI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2019 NOMOR 1 Nomor Register Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 60 -1/2019 TELAH DITELITI Pejaba Tanggal Paraf Sekretaris Daerah Asisten PKR Kepala Badan Kabag. Hukum PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018–2023 I. UMUM Pembangunan Nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan dan meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rangkaian upaya pembangunan tersebut memuat kegiatan pembangunan yang berlangsung tanpa henti, demi menaikkan tingkat kesejahteraan masyarakat dari generasi ke generasi. Perencanaan pembangunan daerah sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional disusun dalam jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek. Oleh karena itu untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi, dan arah kebijakan daerah maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang. Pemilihan Kepala Daerah secara langsung setiap periode lima tahunan, juga menjadi pertimbangan utama pentingnya penyusunan rencana pembangunan daerah yang berkesinambungan. Mengingat akan pentingnya rencana pembangunan dalam dimensi jangka menengah, serta memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3), maka Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk kurun waktu Tahun 2018–2023. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pasuruan adalah dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Pasuruan yang merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Kabupaten Pasuruan dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan daerah untuk masa 5 tahun ke depan, mencakup kurun waktu mulai tahun 2018 hingga tahun 2023. Pelaksanaan RPJMD 2018–2023 terbagi dalam tahap- tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka pendek daerah 1 (satu) tahunan. RPJMD Kabupaten Pasuruan digunakan sebagai pedoman dalam menyusun Renstra OPD Kabupaten Pasuruan pada masing-masing tahapan sesuai dengan visi, misi, dan program Kepala Daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat. RPJMD tersebut dijabarkan lebih lanjut ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan merupakan rencana pembangunan tahunan daerah, yang memuat prioritas pembangunan daerah, rancangan kerangka ekonomi daerah secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pasuruan. Tujuan yang ingin dicapai dalam penetapan Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2018–2023 adalah untuk (a) mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan dalam pencapaian tujuan daerah, (b) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu dan antar fungsi pemerintah maupun Pusat dan Daerah, (c) menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, (d) menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan, serta (e) mengoptimalkan partisipasi masyarakat. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pasuruan Tahun 2018–2023. II. PASAL DEMI PASAL