1.Daerah adalah Kabupaten Pekalongan. jdih.pekalongankab.go.id 4
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah
3.Bupati adalah Bupati Pekalongan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan.
5.Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Pekalongan yang merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi Pemerintah Daerah di bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
6.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
7.Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan dengan melalui tawar menawar.
8.Kios adalah tempat berjualan di dalam lokasi pasar yang dipisahkan antara satu tempat dengan yang lainnya mulai dari lantai, dinding, plafon dan atap yang sifatnya tetap atau permanen sebagai tempat berjualan barang atau jasa.
9.Los adalah tempat berjualan di dalam lokasi pasar yang beralas permanen dengan bentuk memanjang tanpa dilengkapi dengan dinding pembatas ruangan atau tempat berjualan dan sebagai tempat berjualan barang atau jasa.
10.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horisontal yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang. jdih.pekalongankab.go.id 5
11.Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang atau jasa dan terdiri dari hanya satu penjual.
12.Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran dengan berbentuk Minimarket, Supermarket, Departemen Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
13.Toko Modern Berjejaring adalah toko modern yang secara operasional berada dibawah satu manajemen yang terpusat.
14.Minimarket adalah sarana/tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari- hari secara eceran dan langsung kepada konsumen akhir dengan cara swalayan.
15.Supermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan sendiri.
16.Departemen Store adalah sarana tempat usaha untuk melakukan penjualan barang secara eceran, barang konsumsi utamanya adalah produk sandang dengan perlengkapannya dengan penataan barang berdasarkan jenis kelamin dan/atau usia konsumen yang luas lantai usahanya diatas 400 M2.
17.Hypermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen yang didalamnya terdiri atas pasar swalayan, toko modern, dan toko serba ada, yang menyatu dalam satu bangunan yang pengelolaannya dilakukan secara tunggal dan/atau jasa yang terletak pada bangunan/ruangan yang berbeda dalam satu kesatuan wilayah/tempat.
18.Perkulakan atau grosir adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan pembelian berbagai macam barang dalam partai besar dari berbagai pihak dan menjual barang tersebut dalam partai besar sampai pada subdistributor dan/atau pedagang eceran.
19.Pengelola jaringan Minimarket adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang Minimarket melalui satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke outlet yang merupakan jaringannya. jdih.pekalongankab.go.id 6
20.Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
21.Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah dan usaha besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan.
22.Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional yang selanjutnya disingkat IUP2T, adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar Tradisional.
23.Izin Usaha Pusat Perbelanjaan yang selanjutnya disingkat IUPP, adalah Izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pusat Perbelanjaan.
24.Izin Usaha Toko Modern yang selanjutnya disingkat IUTM, adalah izin usaha untuk dapat melaksanakan pengelolaan Toko Modern.
25.Perdagangan eceran adalah suatu usaha perorangan atau badan usaha dengan modal kecil dan kegiatan pokoknya melakukan penjualan barang-barang dagangan tertentu dalam partai (jumlah) kecil/satuan.
26.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
27.Jalan Arteri adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
28.Jalan Kolektor adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
29.Jalan Lokal adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi. jdih.pekalongankab.go.id 7
30.Jalan Lingkungan adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah.
31.Kompleks Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.
32.Pemasok adalah pelaku usaha yang secara teratur memasok barang kepada toko modern dengan tujuan untuk dijual kembali melalui kerja sama usaha.
33.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai memperkuat dan menguntungkan yang melibatkan Pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Usaha Besar.
34.Pihak Ketiga adalah instansi atau badan usaha atau perorangan yang berada di luar organisasi pemerintah daerah antara lain Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Swasta Nasional dan/atau Swasta Asing yang tunduk pada Hukum Indonesia.
35.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan , Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Masa, Organisasi Sosial Politik atau Organisasi lainnya, Lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
36.Perlindungan adalah segala upaya pemerintah daerah dalam melindungi pasar tradisional, usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi dari persaingan yang tidak sehat dengan pasar modern, toko modern dan sejenisnya, sehingga tetap eksis dan mampu berkembang menjadi lebih baik sebagai layaknya suatu usaha.
37.Pemberdayaan adalah segala upaya pemerintah daerah dalam melindungi pasar tradisional, usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi agar tetap eksis dan mampu berkembang menjadi suatu usaha yang lebih berkualitas baik dari aspek manajemen dan fisik/tempat agar dapat bersaing dengan pasar modern.
38.Pembinaan adalah suatu kegiatan yang meliputi perlindungan, pemberdayaan, dan penataan. jdih.pekalongankab.go.id 8
39.Penataan adalah segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian toko modern disuatu daerah, agar tidak merugikan dan mematikan pasar tradisional, usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi yang ada.
40.Pengawasan adalah suatu kegiatan yang membandingkan apa yang dijalankan, dilaksanakan, atau diselenggarakan itu dengan apa yang dikehendaki, direncanakan, atau diperintahkan.
41.Analilis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
42.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat UKL dan UPL adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib melakunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
43.Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat SPPLH adalah surat kesanggupan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL atau UKL dan UPL untuk melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.