1.Daerah adalah Kabupaten Pemalang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Pemalang.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
5.Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak.
6.Alat dan mesin peternakan adalah semua peralatan yang digunakan berkaitan dengan kegiatan peternakan dan kesehatan hewan, baik yang dioperasikan dengan motor penggerak maupun tanpa motor penggerak.
7.Budidaya adalah kegiatan untuk produksi untuk menghasilkan hasil- hasil ternak dan hasil ikutannya bagi konsumen.
8.Pembibitan adalah kegiatan budidaya untuk menghasilkan bibit ternak untuk keperluaan sendiri atau untuk diperjualbelikan. http://jdih.pemalangkab.go.id/http://jdih.pemalangkab.go.id/ 5
9.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
10.Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
11.Peternak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
12.Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit, bakalan, ternak ruminansia indukan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen,pascapanen, pengolahan, pemasaran, pengusahaan, pembiayaan, serta sarana dan prasarana.
13.Perusahaan peternakan adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.
14.Peternakan rakyat adalah peternakan yang dilakukan oleh rakyat antara lain petani disamping usaha pertaniannya.
15.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum serta yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
16.Izin Usaha Peternakan adalah izin tertulis yang diberikan oleh Bupati atau SKPD yang membidangi pelayanan perijinan terpadu satu pintu untuk memberikan hak menyelengggarakan usaha peternakan.
17.Tanda Daftar Usaha Peternakan Rakyat adalah tanda daftar yang diberikan oleh Bupati atau SKPD yang membidangi pelayanan perijinan terpadu satu pintu untuk usaha peternakan rakyat.
18.Kesehatan hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan pelindungan sumber daya hewan, kesehatan masyarakat, dan lingkungan serta penjaminan keamanan produk hewan, kesejahteraan hewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal hewan.
19.Dokter hewan adalah dokter hewan yang ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan hewan.
20.Dokter hewan praktik adalah dokter hewan yang melakukan pelayanan jasa medik veteriner berupa praktik konsultasi kesehatan hewan atau transaksi terapetik dengan izin praktik kesehatan hewan dalam bentuk Surat Tanda Registrasi.
21.Dokter hewan praktik mandiri adalah suatu usaha pelayanan jasa medik veteriner yang dikelola oleh satu dokter hewan yang mempertanggungjawabkan semua tindakannya secara individual.
22.Dokter hewan praktik bersama adalah suatu usaha pelayanan jasa medik veteriner yang dijalankan oleh lebih dari satu orang dokter hewan serta dipimpin oleh seorang dokter hewan sebagai penanggungjawab.
23.Klinik hewan adalah tempat usaha pelayanan jasa medik veteriner yang dijalankan oleh suatu manajemen dengan dipimpin oleh seorang dokter hewan penanggungjawab dan memiliki fasilitas untuk pengamatan hewan yang mendapat gangguan kesehatan tertentu. http://jdih.pemalangkab.go.id/http://jdih.pemalangkab.go.id/ 6
24.Usaha di bidang kesehatan hewan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan/atau jasa yang menunjang upaya dalam mewujudkan kesehatan hewan.
25.Pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan adalah pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan yang diselenggarakan dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
26.Medik veteriner adalah penyelenggaraan kegiatan praktik kedokteran hewan.
27.Pelayanan jasa medik veteriner adalah kegiatan pelayanan jasa yang berkaitan dengan kompetensi dokter hewan yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka penyelenggaraan praktik kedokteran hewan.
28.Obat hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan obat hewan alami.
29.Izin Usaha Obat Hewan adalah izin tertulis yang diberikan oleh Bupati atau SKPD yang membidangi pelayanan perijinan terpadu satu pintu kepada depo, dan/atau toko obat hewan untuk menyelenggarakan penyediaan dan peredaran obat hewan.
30.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara tertentu untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
31.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.