1.Daerah adalah Kabupaten Pringsewu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahandaerah.
3.Bupati adalah Bupati Pringsewu.
4.Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat BPPTSP- PM adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu yang tugas pokok dan fungsinya di bidang pelayanan perizinan.
5.Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
6.Perizinan adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
7.Izin Reklame adalah Izin penyelenggaraan Reklame dan/atau Izin Penempatan Titik Reklame.
8.Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tertentu di bidang pemberian Izin Reklame.
9.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu.
10.Badan Usaha adalah suatu bentuk usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga Dana Pensiun, Bentuk Usaha tetap serta bentuk Badan Usaha lainnya.
11.Penyelenggara Reklame adalah perorangan atau badan yang menyelenggarakan Reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
12.Prasarana Bangunan Reklame adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi reklame yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah, dan/atau di dalam air, yang tidak berfungsi sebagai hunian atau tempat tinggal.
13.Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk, susunan dan/atau corak ragamnya untuk tujuan komersil dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa, seseorang atau badan yang diselenggarakan/ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah.
14.Reklame insidentil adalah reklame yang bersifat sementara atau yang berjangka waktu beberapa hari.
15.Reklame permanen adalah reklame yang bersifat permanen/tetap atau yang berjangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
16.Reklame papan/billboard adalah reklame yang terbuat dari papan kayu, calli brete, vinyle termasuk seng atau bahan lain yang sejenis dipasang atau digantungkan atau dipasang pada bangunan, halaman, diatas bangunan.
17.Reklame megatron/videotron/Large Elektronik Display (LED) adalah reklame yang menggunakan layar monitor besar berupa program reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan/atau tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah, terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik.
18.Reklame neon box adalah reklame yang diselenggarakan berupa gambar, lukisan atau tulisan pada kotak/box rangka besi, alumunium atau sejenisnya dengan tertutup menggunakan bahan plastik, fiberglas, dicat atau bahan jadi dari jenis vinil/plastik tebal atau sejenisnya, serta diberi penerangan lampu pada bagian dalam kotak/box yang pemasangannya tidak menggunakan konstruksi secara khusus atau ditempelkan pada dinding baik sejajar, melintang atau menyilang jalan.
19.Reklame neon signadalah reklame yang diselenggarakan berupa gambar, lukisan atau tulisan dari bahan lampu neon sign (lampu neon kecil berwarna) yang dipasang pada papan/board dengan rangka dan plat besi, alumunium dicat serta pemasangannya tidak menggunakan konstruksi secara khusus atau ditempelkan pada dinding baik sejajar, melintang atau menyilang jalan.
20.Reklame baliho adalah reklame yang diselenggarakan berupa gambar/lukisan dan/atau tulisan yang terdiri dari bahan kain, plastik disablon, papan, tripek, fiberglas dan bahan lainnya yang sejenis untuk kegiatan (event) tertentu dengan perletakan/penempatannya menggunakan rangka/board besi, alumunium di las/rivet/bout atau kayu/bambu diikat kawat atau tali dan bersifat tidak permanen.
21.Reklame kain adalah reklame yang diselenggarakan berupa gambar, lukisan dan/atau tulisan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet atau bahan lainnya yang sejenis dengan itu yang dipasang dengan cara digantungkan horizontal/vertikal dengan menggunakan tali pengikat dan/atau memakai tiang besi/kasau/reng.
22.Reklame melekat/poster/stiker adalah reklame yang diselenggarakan berupa gambar, lukisan dan/atau tulisan berbentuk lembaran lepas di sablon atau dicetak/offset, dengan cara disebarkan, ditempelkan, dilekatkan, dipasang, atau digantungkan pada suatu benda.
23.Reklame selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda lain.
24.Reklame berjalan/kendaraan adalah reklame yang ditempatkan atau ditempelkan pada kendaraan bermotor berupa gambar, lukisan dan/atau tulisan.
25.Reklame suara adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau oleh perantara alat.
26.Reklame udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan gas, laser, pesawat udara atau alat lain yang sejenis.
27.Reklame apung adalah reklame yang diselenggarakan berupa gambar, lukisan dan/atau tulisan dengan cara disebarkan atau dipasang pada suatu alat/benda yang diletakkan di atas permukaan air.
28.Reklame film/slide adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film, atau bahan-bahan yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan/atau dipancarkan pada layar atau benda lain di dalam ruangan.
29.Reklame peragaan adalah Reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
30.Kawasan/zona adalah batasan-batasan wilayah.