1.Daerah adalah Kabupaten Serdang Bedagai.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
3.Pemerintah daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Serdang Bedagai
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Perangkat daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7.Perdagangan adalah kegiatan jual beli barang dan/atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dangan tujuan pengalihan hak dan pertukaran nilai manfaat atas barang dan/atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi.
8.Penyelenggaraan Usaha adalah kegiatan usaha yang bersifat operasional yang dilakukan oleh swasta yang bergerak disektor perdagangan baik secara grosiran maupun eceran.
9.Usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. salinan 4
10.Badan usaha adalah suatu perusahaan baik berbentuk badan hukum yang meliputi perseroan terbatas, koperasi dan/atau badan usaha milik negara/daerah atau yang bukan berbadan hukum seperti persekutuan perdata, firma atau CV.
11.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan semua jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan, dalam wilayah republik indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
12.Pasar adalah wilayah jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut tempat perbelanjaan, pasar rakyat, pertokoan, mall, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
13.Pasar Induk adalah pasar yang dalam kegiatannya merupakan pusat pengumpulan, pelelangan dan penyimpanan bahan-bahan pangan sementara dan pengaturan arus distribusinya dalam rangka stabilitas harga.
14.Pasar Rakyat adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, dan Badan Usaha Milik Negara dan badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau Koperasi dengan usaha skala kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
15.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertical maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
16.Pengelola Pasar adalah pihak yang bertanggungjawab terhadap kebijakan operasional pasar.
17.Pedagang adalah perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan perniagaan/perdagangan secara terus-menerus dengan tujuan memperoleh laba dan memiliki izin operasi.
18.Pedagang Besar adalah perorangan atau badan usaha yang bertindak atas namanya sendiri, dan/ atau atas nama pihak lain yang menunjukkannya untuk menjalankan kegiatan dengan cara membeli, menyimpan dan menjual barang yang memiliki aset diatas 200 (dua ratus) juta rupiah dan/atau volume omset diatas 1 (satu) milyar rupiah setahun secara langsung dan/atau tidak langsung kepada pembeli akhir.
19.Pedagang Kecil adalah perorangan atau badan usaha yang bergerak dalam bidang perdagangan, yang memiliki aset maksimal 200 (dua ratus) juta rupiah dan/atau volume omset maksimal 1 (satu) milyar rupiah setahun secara langsung dab/atau tidak langsung kepada pembeli akhir.
20.Pedagang Perantara adalah perorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai perantara untuk atas nama pihak yang menunjukkannya untuk melakukan pembelian, penjualan dan pemasaran.
21.Pedagang Eceran adalah perorangan atau badan usaha yang kegiatan pokoknya melakukan penjualan barang-barang dagangan ditempat tertentu secara menetap dalam jumlah kecil/satuan langsung kepada pembeli akhir.
22.Pedagang Kaki Lima adalah perorangan yang melakukan penjualan barang- barang di tempat-tempat dan/atau waktu yang tidak permanen. salinan 5
23.Penyediaan Sarana/Tempat Usaha adalah suatu kegiatan penyediaan ruang sebagai sarana/tempat usaha perdagangan dengan modal sepenuhnya dari swasta yang lokasinya diatur dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
24.Pusat Perdagangan (Trade Center) adalah kawasan jual beli barang sandang, pangan, kebutuhan sehari-hari kebutuhan rumah tangga, alat kesehatan dan lain-lain secara grosiran dan eceran serta jasa yang didukung oleh sarana yang lengkap yang dimiliki oleh perorangan atau satu badan hukum.
25.Pertokoan adalah kompleks toko atau deratan toko yang masing-masing dimiliki dan dikelola oleh perorangan atau badan hukum.
26.Pusat Pertokoan adalah toko-toko yang mengelompok pada suatu areal tertentu yang dibangun, baik secara vertical maupun horizontal yang dikelola oleh suatu badan hukum atau perorangan guna memberikan kemudahan pada pembeli.
27.Toko adalah bagunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual.
28.Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran berbentuk minimarket, supermarket, departement store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
29.Minimarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari secara eceran langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri (swalayan).
30.Supermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri (swalayan).
31.Departement Store adalah sarana atau tempat usaha yang menjual secara eceran barang konsumsi utamanya produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan barang berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia konsumen.
32.Hypermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen, yang di dalamnya terdiri atas Toko swalayan dan Toko serba ada yang menyatu dalam satu bangunan yang pengelolaannya dilakukan secara tunggal.
33.Perkulakan/grosir adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan pembelian berbagai macam barang dalam partai besar dari berbagai pihak dan menjual barang tersebut dalam partai besar sampai pada sub distributor dan/atau pedagang eceran.
34.Eceran adalah sistem atau cara penjualan barang-barang dagangan tertentu dalam jumlah kecil/satuan sampai pada pembeli akhir.
35.Gerai adalah ruang usaha yang digunakan untuk usaha pedagang.
36.Pengelola jaringan toko swalayan adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha melalui satu kesatuan manajemen dan system pendistribusian barang ke outlet/gerai yang merupakan jaringannya.
37.Pemasok adalah pelaku usaha yang secara teratur memasok barang ke toko swalayan dengan tujuan untuk dijual kembali melalui kerjasama usaha.
38.Usaha mikro, kecil dan menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan menengah sebagaimana salinan 6 dimaksud dalam undang-undang mengenai usaha mikro, kecil dan menengah.
39.Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah dan usaha besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan.
40.Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional selanjutnya disebut IUP2T adalah Izin untuk melaksanakan usaha pengelolaan pasar tradisional
41.Izin Usaha Pusat Perbelanjaan selanjutnya disebut IUPP adalah izin untuk melaksanakan usaha pusat perbelanjaan.
42.Izin Usaha Toko Modern selanjutnya disebut IUTM adalah izin untuk melaksanakan usaha toko modern
43.Pejabat penerbit IUP2T, IUPP, dan IUTM selanjutnya disebut pejabat penerbit adalah Bupati.