DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2014

Nomor
11
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
11

Ringkasan

Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari : a. Badan Kesbang dan Linmas; b. Badan Ketahanan Pangan; c. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; d. Badan Kepegawaian Daerah; dan Perencanaan Pembangunan Daerah; f. Badan Pengelola Keuangan Daerah; g. Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan; h.Badan Lingkungan Hidup; i. Inspektorat Kabupaten; j. Kantor Arsip dan Perpustakaan; k. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja; l. Rumah Sakit Nene Mallomo; dan m. Rumah Sakit Arifin Nu’mang.

Isi peraturan

Teks11PDFHirarki

Memuat teks peraturan…