2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor l Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
9.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Nega.r, Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);μ
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pcmorintnhan Dacruh [Lcrn haro n llt:f'.'•r:, 1,,;rn1blik lwi,.rv:·,.;; Tahun 2014 Nomor 244·, Tambahan Lernbaran Negara Rcpublik Indoncni» N1>rnr,T :,;ik-/) ,,':f,;w_;,11r,;;,r,,, 11:!;;h diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undung Numor 9 Tuh un '.WIS l1;nu,ni'. f'1:rub:,h,,n r.':<;u;, l·.r.:,:. Undang-Undang Nornor 23 Tahuri 201'1 tcntang Pcrncrintahun Ducra h (Lcmbaro n N<:l'i,r;, Pt:f) blik fmhnr:· .. ;; Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia Nornor SIS79);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Lcnlang Kcdudukan Prot okolcr dun Kr:u;,n,;bn l'impin;,:1 d;;n Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Lernbaran Negara l<cpulJlik Indonesia Tah un 20(J1 tiorrv»r c,ri, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416). scbagairnana tclah diuhah bdJ':rap;, b,li lf:r;,,-:'.-,,r dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pcrubahan Kclig;, rw,~ h:r::wr,,n Pr:rr,,:rir t;,'.-, Nomor 24 Tahun 2004 tentang I<edudukan Protokoler dan Keuariga n Pirnpinan dan Anf_'.g<,t;, Dr:w;,n Per113kil;,n Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Numor 47, Tarnbahan Lcrnberan :ir:g;,r;; Republik Indonesia Nomor 4712);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ten tang Pengelolaan J<cuangan Bad an Layarian Urn um (Lerr, b;,,ran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik lndr,ne.:,i;.; .\Jr,ru'>; 4502);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Dacra h [Lcrnba ran Negara Rcpublik Iridor.ccia Tahun 2005 Nornor 136, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ten tang Dana Perimbangan (Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2005 Nornor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4575);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang lnformasi Keuangan Daerah (Lcmbaran Negara R':publiv. lndonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4576);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedornan Penvusurian dan Penerapan Sta.ndar Pelayanan Minimal (Lembaran Ne~a Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor l SO, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);~
18.Pcraturan Pcrncrinl.oh Nomor 8 Tah un 2(;06 tcntang Pclaporan Kr:uangan dan Kinerja lnst.ansi Pemerintah [Lcrnbaran N<:g;,ra Rcpuhlik Jndr,r11::iia Tahun 201J6 Norn0r 25, Tambahan Lcrnbaran Nega.ra Republik Indonesia Nomor 4fi J 4);
19.Pera tu ran Pcrncrintah Nornor 3~ Ta hun 2007 11:nl.ang Pcmbagian Urusan Pernerintahan Antara Pemerincah, Porncrintahan Dacrah Provins: dan l'crnerint;;han Dacrah Kabupatcn ZKota (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tarnbahan Lcrnbaran Negara Re puhlik Indonesia Nomor 4737);
20.Pcraturan Pemcrintah Nomor 7 I Tah un 20 IO tcniang Standar Akuntansi Pernerintah (Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia Tah un 20 JO Nomor 123, Tarnbahan Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Nomor 51651;
21.Pcra turan Pcmcrintah Nornor J 2 Tahun 2017 tcntang Pembina.an dan Pengawasan Penyelenggaraan Pcrncrintahan Daerah [Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 I 7 Nomor 73, Tambahan Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6041 );
22.Pcraturan Pcmcrintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pcngelolaan Keuangan Daerab (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 20 J 9 Nomor 42, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6233);
23.Pcraturan Mcnleri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 teruang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, scbagaimana Lelah diubah bcberapa kali tcrakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 201 l lentang Pcrubahan Kedua Alas Pcrat.uran Mentcri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
24.Peraturan Mcntcri Dalam Ncgcri Nomor 32 Tahun 201 I tentang Pcdoman Pcmberian Hibah dan Banruan Sosial yang bersurnber dari Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah, sebagai.mana Lelah diubah beberapa kali, terakhir dcngan Peraturan Meriteri Oalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua At.as Peraturan Menleri DaJam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ten tang Pedoman Pcmberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bcrsumber dari Anggaran Pcndapatan dan Bclanja Daerah;
25.Pcraturan Menlcri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerincaha.n Berbasis Akrual pada Pernerintah Dacrah;
26.Peraturan Daerah Kabupaten Surnba Timur Nomor 1 Tahun 2005 ten tang Kedudukan Protokoler dan Keuangan\ Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur (Lernbaran Daer~ Kabupaten Sumba Timur Tahun 2005 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor - 111), sebagaimana telah diubah beberapa kali' terakhir deng~ Peraturan Daerah kabupaten Sumba Timur Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2007 Nomor 138, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 151);
27.Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Sumba Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2008 Nomor 151, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 161);
28.Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 181);
29.Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2010 Nomor 209, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 198);
30.Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 16 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2010 Nomor 210, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 199);
31.Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 11 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur 'Tahun Anggaran 2018 (Lernbaran Daerah Kabupaten Surnba Timur Tahun 2017 Nornor 58 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 718);
32.Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2018 Nomor 30 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 752)t Dalarn Pe rat.ure n Dacrah ini yang dirnaksud dengan : I. Dacra h adalah Kabupa tcn Sumba Timur ~- Pcrncrintah Dacrah adalah Perncrin tah Kabupaten Sumba Timur
3.Bupati adala h Bupati Surnba Timur
4.Sckrctar is Dacrah yang sclanjutnya disingkat Sekda adalah Sekrctaris Daerah Kabupaten Sumba Timur
5./,nggarnn Pcndapatan dan Belanja Daerah yang sclanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapalan dan Belanja Dacrah Kabupatcn Sumba Timur.
6.Pcndapatan Dacrah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pcriarnbah nilai kekayaan bersih.
7.Bclanja Dacrah adalah kcwajiban Pcmerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. B. Surplus Anggaran Dacrah adala h selisih Jebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
9.Defiait Anggaran Daerah adalah sclisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
10.Pcrnbiayaan Dacrah adalah scmua per.erimaan yang perlu dibayar kernbali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kcmbali, baik pa.da tahun anggaran yang bcrsangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.~ Pasal 1