Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembara Daerah Kabupaten tanah Bumbu. Ditetapkan di Batulicin pada tanggal 21 Mei 2015 BUPATI TANAH BUMBU, ttd MARDANI H.MAMING Diundangkan di Batulicin pada tanggal 21 Mei 2015 SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU, ttd SAID AKHMAD LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 9 TAHUN 2015 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN: ( 29 /2015) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG HYMNE DAN MARS KABUPATEN TANAH BUMBU I. UMUM Bahwa dalam rangka menanamkan kecintaan, memupuk dan rasa kebanggaan kepada Kabupaten Tanah Bumbu dipandang perlu untuk menyatakan rasa puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dilandasi dengan semangat juang yang pantang menyerah untuk membangun Kabupaten Tanah Bumbu. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 : Cukup Jelas Pasal 2 : Cukup Jelas Pasal 3 : Cukup Jelas Pasal 4 : Hymne dan Mars Tanah Bumbu dikumandangkan pada upacara-upacara resmi Daerah Tanah Bumbu seperti Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tanah Bumbu, Hari Pahlawan 7 Februari dan Pembukaan MTQ.