Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun 2016
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 51
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG ANALISIS PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN BERDAMPAK LALU LINTAS JALAN. 6
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pembentukan Peraturan daerah ini ditujukan untuk mengatur dan mengendalikan setiap kegiatan pembangunan pusat kegiatan dan usaha tertentu yang dapat menimbulkan dampak terganggunya kelancaran lalu lintas.
Sasaran dari Pembentukan Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan Aparatur Pemerintah dalam merencanakan, mengendalikan dan mengawasi pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur agar dapat diantisipasi dan diminimalisir dampak lalu lintas yang akan ditimbulkan. 8
BAB III
Hasil analisis dampak lalu lintas menupakan persyaratan wajib bagi Pengembang atau Pembangun untuk memperoleh:
Rencana pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)