Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2011
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 48
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
Penyelenggaraan di bidang jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan prasarana jalan, terdiri atas:
. . .
Penyelenggaraan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
Penyelenggaraan di bidang pengembangan industri lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
Penyelenggaraan di bidang pengembangan teknologi lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d terdiri atas:
Penyelenggaraan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e terdiri atas:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)