2.Undang-Undang Da.rurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah 'Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Llngkungan Daerah Provinsi Su.matera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor
58.Ta.mbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092}; BUPATI TAPA.NULI SELATAN, DEllfGAN·RAHMATTOBAN YANG MAHA E8A TENTA.NG Mengingat Menimbang PENYERTAAN MODAL PEMER.INTAH DAERAB KEPADA PT. BANK SUMUT, PT. TAPAlfULI SELATAX MEMBARGUN DAN PD.AMTAMBUSAI PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN NOMOR 7 TAHON 2014 PROVINSI SUMATERA UTARA BUPA1·1 TAPANULI SELATAN._._.
11.Undanq-Undanq .
3.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 2472), sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tent.ang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 182, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia 3790);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724};
9.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
10.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5243};
18.Peraiuran .
12.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
13.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5587), sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Noroor 140, Tambahan Lembaran Negara Republi.k Indonesia Nomor 4578);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerinta.han antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); -··
11.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tent.ang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5~34); .. Dalam Peraturan Daerah ini yang di.maksud dengan : BABI KETEMTUAN UMUlll Pasal 1 PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PT. BANK SUMUT, PT. TAPANULI SELATAN MEMBANGUN DAN PDAM TAMBUSAI.