Menetapkan MEMUTUSKAN: DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENTEGAL dan BUPATI TEGAL Dengan Persetujuan Bersama
19.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5294);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengeloaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
21.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
22.Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1983 tentang Koordinasi Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis;
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ten tang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Noomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
24.Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2011 Nomor 50);
25.Peraturan Daerah Kabupaten Tega! Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 104). Dalam Peraturan daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2.Daerah adalah Kabupatan Tegal.
3.Kabupaten adalah Kabupaten Tegal.
4.Bupati adalah Bupati Kabupaten Tegal.
5.Kepala Daerah adalah Bupati Kabupaten Tegal.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.Organisasi Perangkat Daerah, adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tegal di bidang Sosial.
8.Masyarakat adalah seluruh penduduk yang berdomisili atau berada di wilayah Kabupaten Tegal.
9.Tuna Sosial adalah seseorang dan/atau sekelompok orang yang karena faktor tertentu, tidak atau kurang mampu untuk melaksanakan kehidupan yang layak atau sesuai dengan norma agama, sosial atau hukum serta secara sosial cenderung terisolasi dari kehidupan masyarakat.
10.Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai mata pencaharian dan tempat tinggal yang tetapserta mengembara ditempat-tempat umum.
11.Pengamen adalah seseorang dan/atau seseorang yang melakukan kegiatan seni, berupa menari, menyanyi atau bermain musik dan jenis pertunjukan lainnya yang dilakukan di tempat umum dengan mengharapkan imbalan sukarela atas pertunjukan yang disuguhkan.
12.Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.
13.Tuna Susila adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian di luar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi ataujasa.
14.Orang terlantar adalah orang yang karena suatu sebab sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, tidak terpelihara, tidak terawat, dan tidak terurus secara wajar, baik rohani, jasmani, maupun sosial.
15.Anak balita terlantar adalah seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/ a tau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu.