DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2017

Nomor
13
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
5

Ringkasan

Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo pada Badan Usaha Milik Daerah sebagai berikut : - Pasal 6 menyatakan bahwa modal yang sudah disetor pada PT BPD Jawa Tengah adalah sebesar Rp28.768.000.000,00 dan untuk penambahan penyertaan modal daerah selanjutnya disesuaikan dengan rencana pemenuhan modal dasar atau rencana penambahan modal disetor.

Isi peraturan

Teks5PDFHirarki

Memuat teks peraturan…