1.Daerah adalah Kota Bukittinggi.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Walikota Bukittinggi dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Walikota adalah Walikota Bukittinggi.
5.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan 5 usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.Dinas/Instansi Terkait adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengelola dan memungut retribusi persampahan/kebersihan.
7.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga maupun sejenis sampah rumah tangga.
8.Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
9.Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang sebagian besar terdiri dari sampah organik dan anorganik, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
10.Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang tidak berasal dari rumah tangga dan berasal dari kawasan pemukiman, kawasan komersial, kawasan industri kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan/atau fasilitas lainnya.
11.Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
12.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
13.Pelaku usaha dan/atau kegiatan ialah orang atau badan yang dalam menjalankan usaha dan/atau kegiatannya berpotensi menghasilkan sampah.
14.Pengelola sampah adalah orang atau badan yang bertanggung jawab mengelola sampah pada tempat- tempat tertentu.
15.Tempat penampungan sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu
16.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, yang selanjutnya disingkat TPST, adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
17.Tempat Pemrosesan Akhir, yang selanjutnya disingkat TPA, adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman.
18.Stasiun Peralihan Antara yang selanjutnya disingkat SPA adalah pemindahan sampah dari alat pengumpul (gerobak sampah) ke alat angkut (truk sampah). 6
19.Pembuangan sampah liar adalah pengelolaan sampah yang tidak dilakukan di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pembuangan sampah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
20.Pengurangan sampah adalah upaya yang meliputi kegiatan mengurangi, mengguna ulang, dan mendaur ulang sampah.
21.Pemilahan sampah adalah kegiatan mengelompokkan dan memisahkan sampah sesuai jenis atau sifat sampah.
22.Pengumpulan sampah adalah kegiatan pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara.
23.Pengangkutan sampah adalah kegiatan membawa sampah dari tempat sumber sampah dan/atau TPS ke SPA atau ke TPA.
24.Pengolahan sampah adalah kegiatan untuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah agar dapat diproses lebih lanjut, dimanfaatkan, atau dikembalikan ke media lingkungan secara aman.
25.Penyedia jasa pengelolaan persampahan adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan sampah.
26.Instansi teknis adalah instansi Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengelolaan persampahan
27.Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat teknis yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengelolaan persampahan.
28.Izin pelayanan pengelolaan persampahan adalah izin yang diberikan untuk kegiatan pengelolaan persampahan.
29.Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
30.Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
31.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi, diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
32.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa pengelolaan persampahan/ kebersihan dari pemerintah Daerah.
33.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan 7 menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
34.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
35.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
36.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
37.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
38.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
39.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.