1.Daerah adalah Kota Lubuklinggau. 4
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kota Lubuklinggau.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau.
4.Walikota adalah Walikota Lubuklinggau.
5.Dinas adalah Dinas Kesehatan Lubuklinggau.
6.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Lubuklinggau.
8.Setiap orang adalah orang perseorangan dan badan usaha baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum termasuk korporasi.
9.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
10.Swasta adalah setiap komponen penyelenggara upaya kesehatan non-pemerintah di Daerah.
11.Warga masyarakat adalah setiap orang yang berdomisili di Daerah.
12.Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang ada di Daerah.
13.Sarana layanan umum adalah tempat pelayanan bagi masyarakat seperti penginapan/hotel, restoran/rumah makan, kolam renang, terminal, bioskop, tempat ibadah, pusat perbelanjaan tradisional/modern, tempat rekreasi, jasa boga dan usaha lainnya yang dapat digunakan oleh umum.
14.Organisasi profesi adalah organisasi yang bergerak di bidang profesi tenaga kesehatan yang mempunyai struktur organisasi cabang di Daerah.
15.Organisasi/asosiasi sarana kesehatan adalah organisasi/asosiasi yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan dasar, rujukan yang mempunyai struktur organisasi/asosiasi cabang di Daerah.
16.Lembaga swadaya masyarakat yang selanjutnya disingkat LSM adalah lembaga independen yang dibentuk masyarakat/non- pemerintah yang ikut berperan aktif dalam mewujudkan pembangunan kesehatan di Daerah.
17.Penyelenggaran Kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya pemerintah, lembaga non pemerintah dan masyarakat di daerah secara terpadu dan saling mendukung guna mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
18.Sistem Kesehatan Daerah (SKD) adalah pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen masyarakat secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
19.Badan Hukum adalah badan usaha yang dimiliki negara atau daerah, swasta, koperasi sebagai pengumpul dan sekaligus pengelola dana yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat.
20.Jaminan Kesehatan adalah suatu sistem untuk memberikan perlindungan dan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat dengan prinsip kendali mutu dan biaya. 5
21.Jaminan Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut Jamkesda adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan kesehatan daerah oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah di Daerah.
22.Pemberi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut PPK adalah fasilitasi pelayanan kesehatan mulai dari pelayanan kesehatan dasar sampai ke pelayanan tingkat lanjutan, di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan jaringannya, Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah, Rumah Sakit milik Pemerintah serta Rumah Sakit Swasta.
23.Puskesmas adalah satuan organisasi fungsional yang menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata, dapat diterima dan terjangkau oleh masyarakat dengan peran aktif masyarakat.
24.Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
25.Upaya kesehatan masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau masyarakat serta swasta untuk memelihara dan mewujudkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan di masyarakat.
26.Usaha Kesehatan Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKBM adalah pembangunan kesehatan berbasis pada tata nilai perorangan, keluarga dan masyarakat sesuai dengan keragaman sosial budaya serta potensi yang dimiliki masyarakat.
27.Upaya kesehatan perorangan yang selanjutnya disingkat UKP adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah/pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau swasta untuk memelihara, meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan.
28.Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
29.Tenaga pengobat tradisional adalah orang yang melakukan pengobatan dan/atau perawatan dengan cara, obat dan pengobatannya yang mengacu kepada pengalaman dan keterampilan turun temurun, dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
30.Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu kepada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
31.Pelayanan kesehatan adalah rangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan secara menyeluruh, meliputi kegiatan pencegahan (preventif), peningkatan kesehatan (promotif), penyembuhan (kuratif), dan pemulihan (rehabilitatif) kepada pasien.
32.Upaya promotif adalah kegiatan dalam rangka pemeliharaan dan peningkatan kesehatan.
33.Upaya preventif adalah setiap kegiatan dalam rangka pencegahan penyakit. 6
34.Upaya kuratif adalah setiap kegiatan dalam rangka penyembuhan penyakit.
35.Upaya rehabilitatif adalah setiap kegiatan dalam rangka pemulihan kesehatan.
36.Kegiatan surveilans epidemiologi adalah kegiatan analisis secara sistematis dan terus menerus terhadap penyakit atau masalah- masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit atau masalah-masalah kesehatan tersebut.
37.Kejadian luar biasa yang selanjutnya disingkat KLB adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
38.Sumber daya kesehatan adalah semua perangkat keras dan perangkat lunak yang diperlukan sebagai pendukung penyelenggaraan upaya kesehatan.
39.Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
40.Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
41.Spesimen adalah bahan pemeriksaan berupa darah, urine (air kemih), faeces (tinja), cairan tubuh, dahak, dan jaringan tubuh.
42.Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disingkat Bapel adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat/asuransi.
43.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat JPKM adalah suatu cara penyelenggaran pemeliharaan kesehatan yang paripurna berdasarkan asas usaha bersama dan kekeluargaan yang berkesinambungan dan bermutu yang terjamin serta pembiayaan yang dilaksanakan secara pra upaya.
44.Asuransi kesehatan adalah mekanisme pengumpulan dana guna memberikan perlindungan atas risiko kesehatan yang menimpa peserta dan/atau keluarganya.
45.Pemberdayaan masyarakat adalah upaya memfasilitasi proses pembelajaran sehingga masyarakat memiliki akses terhadap informasi, mengemukakan pendapat, serta terlibat dalam pengambilan keputusan pemecahan masalah kesehatan yang dialami atau terjadi pada individu, kelompok dan masyarakat.