1.Daerah adalah Kota Pangkalpinang.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Walikota adalah Walikota Pangkalpinang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang.
5.Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah yang disingkat Dinas Perindagkop dan UMKM adalah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kota Pangkalpinang.
6.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pangkalpinang.
7.Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/ atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah Negara dengan Himpunan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2016 5 tujuan pengalihan hak atas Barang dan/ Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
8.Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga Negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
9.Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah dengan proses jual beli barang melalui tawar menawar.
10.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau lebih bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada Pelaku Usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan.
11.Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual.
12.Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri dan menjual berbagai jenis barang konsumsi secara eceran atau grosir.
13.Pengelola Jaringan Toko Swalayan adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha melalui satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke outlet/gerai yang merupakan jaringannya.
14.Pemasok adalah pelaku usaha yang secara teratur memasok barang ke Toko Swalayan dengan tujuan untuk dijual kembali melalui kerjasama usaha.
15.Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai UMKM.
16.Pusat Niaga adalah suatu area terpadu untuk usaha perdagangan dan komersil lainnya.
17.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan UMKM dengan usaha besar.
18.Persyaratan Perdagangan (trading terms) adalah syarat-syarat dalam perjanjian kerjasama antara Toko Swalayan dan/atau pengelola jaringan Toko Swalayan Himpunan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2016 6 dengan pemasok yang berhubungan dengan pemasokan barang yang perdagangkan dalam Toko Swalayan.
19.Produk Dalam Negeri adalah barang yang dibuat dan/ atau jasa yang dilakukan oleh Pelaku Usaha di Indonesia.
20.Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPPR adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar Rakyat.
21.Izin Usaha Pusat Perbelanjaan yang selanjutnya disingkat IUPP adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pusat Perbelanjaan.
22.Izin Usaha Toko Swalayan yang selanjutnya disingkat IUTS adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Toko Swalayan.
23.Pejabat Penerbit IUPPR, IUPP dan IUTS, yang selanjutnya disebut Pejabat Penerbit adalah Walikota Pangkalpinang.