1.Walikota adalah Walikota Pekalongan.
2.Daerah adalah Kota Pekalongan.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan atau dinikmati oleh umum.
5.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk bafdan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.Izin Reklame adalah Izin yang diberikan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada orang pribadi atau badan untuk menyelenggarakan reklame.
7.Penyelenggara reklame adalah orang pribadi atau badan yang kegiatan usahanya bergerak di bidang reklame atau jasa periklanan.
8.Penyelenggaraan reklame adalah rangkaian kegiatan dan pengaturan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan serta penertiban reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang yang serasi.
9.Bangunan reklame adalah bangunan yang terdiri dari bidang reklame berikut komponen struktur yang memikulnya.
10.Bidang Reklame adalah bagian atau muka reklame atau bidangan yang dimanfaatkan untuk tempat penyajian pesan-pesan berupa gambar, logo dan/ atau kata-kata oleh penyelenggaraan reklame.
11.Materi Reklame atau Tema Reklame adalah naskah, tulisan, gambar, logo dan warna yang terdapat dalam bidang reklame.
12.Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
13.Prasarana Kota adalah tanah, bangunan, bahu jalan, trotoar, median jalan, taman dan fasilitas umum lainnya milik/ dibawah penguasaan Pemerintah Daerah.
14.Ruang manfaat jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalam tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggaran jalan dan digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamannya.
15.Ruang milik jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu diluar manfaat jalan yang diperuntukan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas dimasa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.
16.Gambar Tata Letak Bangunan (TLB) adalah gambar rencana reklame yang pemasangannya memerlukan kontruksi dan menjelaskan identitas reklame secara teknis mengenai peletakan, ukuran, bentuk, ketinggian, estetika, dan serasi dengan lingkungan sekitarnya.
17.Panggung reklame adalah sarana atau tempat pemasangan satu atau beberapa bidang reklame yang diatur dengan baik dalam suatu komposisi yang estetis, baik dari segi kepentingan penyelenggara masyarakat yang melihat maupun keserasiannya dengan pemanfaatn ruang kota beserta lingkungannya.
18.Peletakan reklame adalah tempat tertentu dimana titik reklame ditempatkan/ ditempelkan.
19.Titik reklame adalah tempat dimana reklame didirikan/ditempelkan dan ditempatkan.
20.Titik strategis reklame adalah ukuran nilai yang ditetapkan pada titik lokasi pemasangan reklame tersebut berdasarkan kriteria kepadatan pemanfaatan tata ruang kota untuk berbagai aspek kegiatan di bidang usaha.
21.Tinggi reklame adalah jarak antara ambang paling bawah bidang reklame dan permukaan tanah rata-rata atau bidang atap dasar / plat beton dan sejenisnya yang memenuhi kelayakan konstruksi tempat kedudukan peletakan konstruksi reklame.
22.Ketinggian reklame adalah jarak antara ambang paling atas bidang reklame dan permukaan tanah rata-rata atau bidang atap dasar/ plat
23.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana dan peraturan pelaksanaannya.