1.Daerah adalah Kota Pontianak.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Walikota adalah Walikota Pontianak.
5.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan daerah dan/atau retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Pontianak.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
9.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
10.Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
11.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, dan fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
12.Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian izin mendirikan bangunan termasuk di dalamnya penertiban Izin Mendirikan Bangunan untuk bangunan yang telah berdiri tetapi belum memiliki izin dan balik nama IMB kepada Pemerintah Kota baik pribadi atau badan.
13.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi/renovasi, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku. 13a. Pemohon adalah setiap orang, badan hukum atau usaha, kelompok orang, dan lembaga atau organisasi yang mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan kepada Pemerintah Daerah, dan untuk bangunan fungsi khusus kepada Pemerintah.
14.Mendirikan Bangunan adalah pekerjaan membangun baru, rehabilitasi/renovasi, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku. 14a. Rehabilitasi/renovasi/memugar adalah pekerjaan mengganti dan/atau menambah seluruh atau sebagian bangunan yang ada.
15.Dihapus.
16.Dihapus.
17.Bangunan adalah bangunan gedung dan bukan gedung. 17a. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. 17b. Bangunan bukan gedung adalah suatu perwujudan fisik pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang tidak digunakan untuk tempat hunian atau tempat tinggal. 17c. Bangunan Gedung Hunian adalah bangunan yang difungsikan sebagai rumah tinggal sederhana dan rumah tinggal tidak sederhana. 17d. Bangunan Gedung Keagamaan adalah bangunan yang difungsikan untuk kegiatan keagamaan yang terdiri atas mesjid/mushola, gereja, vihara, klenteng, pura, dan bangunan pelengkap keagamaan 17e. Bangunan Gedung Usaha adalah bangunan yang difungsikan untuk kegiatan usaha yang terdiri atas bangunan perkantoran, komersil, pasar modern, rumah toko, rumah kantor, mal/supermarket, restoran, dan lain-lain sejenisnya. 17f. Bangunan Gedung Sosial dan Budaya adalah bangunan yang difungsikan untuk kegiatan sosial dan budaya yang terdiri atas bangunan olah raga, bangunan pemakaman, bangunan kesenian/kebudayaan, bangunan pasar tradisional, bangunan terminal/halte bus, bangunan pendidikan, bangunan kesehatan, kantor pemerintahan, bangunan panti jompo, panti asuhan, dan lain-lain sejenisnya. 17g. Bangunan Ganda/Campuran adalah bangunan yang lebih dari satu fungsi antara lain terdiri atas hotel, apartemen, mall/shopping center, sport hall, dan/atau hiburan dan lain-lain sejenisnya. 17h. Bangunan Penunjang adalah bangunan yang terdiri atas pelataran parkir, lapangan tenis, lapangan basket, lapangan golf, pondasi, pondasi tangki, pagar tembok/besi dan tanggul turap, septic tank/bak penampungan bekas air kotoran, sumur serapan, dan teras tidak beratap atau tempat pencucian, dan lain-lain sejenisnya. 17i. Bangunan Khusus adalah bangunan yang menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungannya terdiri atas dinding penahan tanah, penanaman tanki, landasan tanki, bangunan pengolahan air, gardu linstrik, gardu telepon, menara/tower, tiang listrik/telepon, jembatan penyebrangan, billboard/megatron, kolam renang, kolam ikan air deras, gapura, patung, monumen, dan lain-lain sejenisnya. 17j. Bangunan Tertentu adalah bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum dan berfungsi khusus yang dalam pembangunan dan/atau memiliki kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungannya terdiri atas menara/tower, billboard/megatron, dan lain-lain sejenisnya.
18.Dihapus.
19.Dihapus.
20.Dihapus. 20a. Indeks Fungsi Bangunan adalah indeks yang mempengaruhi besarnya retribusi IMB berdasarkan fungsi bangunan. 20b. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disebut NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP Pengganti.
21.Dihapus.
22.Dihapus.
23.Dihapus.
24.Dihapus.
25.Dihapus.
26.Dihapus.
27.Retribusi Izin Gangguan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi pada kawasan tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 27a. Gangguan adalah segala perbuatan dan/atau kondisi yang tidak menyenangkan atau mengganggu kesehatan, keselamatan, ketentraman, dan/atau kesejahteraan terhadap kepentingan umum secara terus menerus. 27b. Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi pada kawasan tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
28.Kawasan Perindustrian adalah kawasan dengan luas tertentu yang peruntukannya sebagai tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana serta fasilitas penunjang lainnya.
29.Kawasan Perdagangan adalah kawasan dengan luas tertentu yang peruntukannya sebagai tempat pemusatan kegiatan perdagangan.
30.Kawasan Pariwisata adalah kawasan dengan luas tertentu yang peruntukannya sebagai tempat kegiatan pariwisata.
31.Kawasan Pergudangan adalah kawasan dengan luas tertentu yang peruntukannya sebagai pemusatan kegiatan pergudangan.
32.Kawasan Perumahan adalah kawasan dengan luas tertentu yang peruntukannya sebagai tempat pemukiman atau tempat tinggal.
33.Retribusi Izin Trayek adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian izin termasuk izin operasional dan izin insidentil kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu dalam daerah.
34.Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan menggunakan kendaraan angkutan penumpang umum, angkutan barang umum, angkutan barang berbahaya, angkutan peti kemas, angkutan alat berat, dan angkutan khusus yang mempunya asal dan tujuan tetap, lintasan tetap, jadwal tetap maupun tidak terjadwal dalam wilayah daerah.
35.Izin Trayek adalah izin untuk mengangkut orang dan/atau barang dengan kendaraan umum pada jaringan trayek.
36.Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang terjadi dari kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang dan/atau barang.
37.Izin Operasional adalah izin untuk melakukan kegiatan pengangkutan dengan kendaraan umum tidak dalam tayek.
38.Izin Insidentil adalah izin yang dapat diberikan kepada Perusahaan Angkutan yang telah memiliki Izin Trayek untuk mempergunakan kendaraan bermotor yang telah memiliki Izin Trayek atau kendaraan cadangannya menyimpang dari izin trayek yang dimiliki.
39.Dihapus.
40.Dihapus.
41.Dihapus.
42.Dihapus.
43.Dihapus.
44.Dihapus.
45.Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan, pembudidayaan, pengolahan, dan pemasaran ikan.
46.Izin Usaha Penangkapan Ikan (SPI) adalah Izin tertulis yang hars dimiliki setiap kapal perikanan untuj melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
47.Izin Usaha Pengumpulan dan Pengangkutan Ikan (SPPI) adlah izin tertulis yang harus dimiliki oleh perorangan/perusahaan perikanan untuk melakukan usaha pengumpulan dan pengangkutan ikan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
48.Izin Usaha Budidaya Perikanan (SBI) adalah izin tertulis yang harus dimiliki oleh perorangan/Perusahaan perikanan untuk melakukan usaha memelihara, membesarkan, dan/atau membiakan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau mengawetkan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
49.Izin Usaha Pengolahan Hasil Perikanan adalah izin tertulis yang harus dimiliki oleh perorangan/perusahaan perikanan untuk menghasilkan produk terakhir termasuk penanganan, pengumpulan, pengangkutan, pengemasan, penyimpanan dan pendistribusian dengan menggunakan sarana prosuksi yang tercantum dalam izin tersebut.
50.Wajib Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi perizinan tertentu.
51.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Kota Pontianak.
52.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
53.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
54.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
55.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
56.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
57.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :