1.Menteri Dalam Negeri adalah Menteri Dalam Negeri Repulik Indonesia.
2.Menteri Hukum dan HAM adalah Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
3.Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
4.Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang membawahi wilayah kerja Daerah.
5.Daerah adalah Kota Salatiga.
6.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kota Salatiga.
7.Walikota adalah Walikota Salatiga.
8.Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga.
9.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
10.Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat PPNSD, adalah PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya.
11.Calon PPNSD adalah PNS yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPNS.
12.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka.
13.Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Penyidik POLRI adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang- undang untuk melakukan penyidikan.
14.Koordinator Pengawas PPNSD yang selanjutnya disingkat Korwas PPNSD adalah Penyidik POLRI yang berwenang untuk membimbing, membina, mengarahkan, memberikan bantuan teknis, dan mengawasi pelaksanaan tugas PPNSD.
15.Manajemen Penyidikan adalah pengelolaan penyidikan tindak pidana oleh PPNSD secara terencana, terorganisir, terkendali, dan dilaksanakan secara efektif dan efisien.
16.Atasan PPNSD adalah PPNSD yang ditunjuk oleh instansinya dan/atau secara struktural membawahi PPNSD yang ditugaskan menangani perkara tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangannya.
17.Tindak Pidana adalah setiap perbuatan yang diancam hukuman sebagai tindak pidana atau pelanggaran hukum baik yang disebut dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
18.Pengawasan, Pengamatan, Penelitian atau Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana melalui kegiatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan lingkup tugas dan wewenangnya.
19.Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
20.Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan/atau dialami sendiri.
21.Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
22.Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
23.Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
24.Surat adalah berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu.
25.Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
26.Laporan Kejadian adalah laporan tertulis yang dibuat oleh petugas tentang adanya suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, baik yang ditemukan sendiri maupun melalui pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang.
27.Tempat Kejadian Perkara yang selanjutnya disingkat TKP adalah tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi dan tempat-tempat lain, dimana tersangka dan/atau korban dan/atau barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat ditemukan.
28.Pemanggilan adalah tindakan untuk menghadirkan saksi, ahli, atau tersangka guna didengar keterangannya sehubungan dengan tindak pidana yang terjadi berdasarkan laporan kejadian.
29.Pemeriksaan adalah kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan, dan keidentikan tersangka, saksi ahli dan/atau barang bukti maupun tentang unsur-unsur tindak pidana yang telah terjadi, sehingga kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti di dalam tindak pidana tersebut menjadi jelas dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
30.Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa, apabila terdapat cukup bukti serta ketentuan hukum guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
31.Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh Penyidik atau Penuntut Umum atau Hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
32.Penggeledahan Rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan/atau tempat tertutup lainnya guna melakukan pemeriksaan dan/atau penyitaan barang bukti dan/atau penangkapan tersangka dalam hal- hal menurut cara-cara yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
33.Penggeledahan Badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan atau pakaian tersangka guna mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita.
34.Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan dibawah penguasaannya terhadap benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
35.Administrasi Penyidikan adalah suatu bentuk kegiatan dalam penatausahaan untuk melengkapi administrasi yang diperlukan dalam proses penyidikan.
36.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kota Salatiga yang memuat ketentuan Pidana yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Salatiga.
37.Operasi penindakan yang selanjutnya disebut yustisi adalah operasi penegakan Peraturan Daerah yang dilakukan oleh PPNSD secara terpadu dan/atau sistem peradilan di tempat.
38.Kode Etik PPNSD adalah norma yang digunakan sebagai pedoman yang harus ditaati oleh PPNSD dalam melaksanakan tugas, sesuai dengan prosedur penyidikan, ketentuan peraturan perundang- undangan, dan Perda PPNSD yang berlaku dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
39.Pendidikan dan Pelatihan PPNSD yang selanjutnya disingkat Diklat PPNSD, adalah suatu kegiatan dalam rangka meningkatkan kualitas Pegawai Negeri Sipil di bidang Penyidikan Peraturan Daerah.
40.Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut STTPP, adalah surat tanda lulus bagi PNS yang telah mengikuti Diklat PPNSD.