DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016

Nomor
2
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
185

Ringkasan

Maksud p Maksud pengaturan pokok engaturan pokok -pokok pengelolaan keuangan daerah pengelolaan keuangan daerah pengelolaan keuangan daerah sebagai landasan hukum bagi sebagai landasan hukum bagi sebagai landasan hukum bagi sebagai landasan hukum bagi sebagai landasan hukum bagi pengaturan teknis pengaturan teknis kegiatan perencanaan, pelaksanaan, perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pertanggungjawaban, dan pengawasan keu angan daerah . pTujuan p Tujuan pengaturan pokok engaturan pokok engaturan pokok -pokok pengelolaan keuangan daerah pengelolaan keuangan daerah pengelolaan keuangan daerah untuk : a. mewujudkan keterpaduan, keserasian, tepat waktu, keserasian, tepat waktu, keserasian, tepat waktu, keserasian, tepat waktu, keserasian, tepat waktu, mutu, tepat sasaran, mutu, tepat sasaran, mutu, tepat sasaran, mutu, tepat sasaran, mutu, tepat sasaran, manfaat, tertib administrasi dan manfaat, tertib administrasi dan manfaat, tertib administrasi dan manfaat, tertib administrasi dan manfaat, tertib administrasi dan disiplin anggaran; b. meningkatkan efisiensi, meningkatkan efisiensi, efektivitas, transp efektivitas, transp aransi dan aransi dan aransi dan akuntabilitas pelaksanaan APBD; c. memberikan pedoman penerapan pedoman penerapan pedoman penerapan sistem dan prosedur pengelolaan sistem dan prosedur pengelolaan sistem dan prosedur pengelolaan sistem dan prosedur pengelolaan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah; d. memberikan pedoman penerapan pedoman penerapan pedoman penerapan sistem dan prosedur sistem dan prosedur sistem dan prosedur sistem dan prosedur pengelolaan barang milik daerah; e. memberikan pedoman dalam pedoman dalam pedoman dalam pelaksanaan fungsi pelaksanaan fungsi -fungsi pengelolaan keuangan daerah; pengelolaan keuangan daerah; pengelolaan keuangan daerah; pengelolaan keuangan daerah; dan f. memberikan pedoman penerapan pedoman penerapan pedoman penerapan instrumen pengendalian, instrumen pengendalian, pengawasan dan pemeriksaan pengawasan dan pemeriksaan pengawasan dan pemeriksaan pengawasan dan pemeriksaan penatausahaan pelaksanaan penatausahaan pelaksanaan penatausahaan pelaksanaan APBD. Ruang lingkup keuangan daerah keuangan daerah meliputi: a. hak daerah untuk memungut hak daerah untuk memungut hak daerah untuk memungut hak daerah untuk memungut hak daerah untuk memungut hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi pajak daerah dan retribusi pajak daerah dan retribusi pajak daerah dan retribusi pajak daerah dan retribusi daerah serta melak daerah serta melak daerah serta melak ukan ukan pinjaman; b. kewajiban daerah untuk kewajiban daerah untuk kewajiban daerah untuk kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan pemerintahan daerah dan pemerintahan daerah dan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga; c. penerimaan daerah; d. pengeluaran daerah; e. kekayaan daerah yang dikelola kekayaan daerah yang dikelola kekayaan daerah yang dikelola kekayaan daerah yang dikelola kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain sendiri atau oleh pihak lain sendiri atau oleh pihak lain sendiri atau oleh pihak lain sendiri atau oleh pihak lain sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, berupa uang, surat berharga, berupa uang, surat berharga, berupa uang, surat berharga, berupa uang, surat berharga, piutang, bar piutang, bar ang, serta hak ang, serta hak ang, serta hak -hak hak lain yang dapat dinilai dengan lain yang dapat dinilai dengan lain yang dapat dinilai dengan lain yang dapat dinilai dengan lain yang dapat dinilai dengan lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang uang, termasuk kekayaan yang uang, termasuk kekayaan yang uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan dipisahkan pada perusahaan dipisahkan pada perusahaan dipisahkan pada perusahaan daerah; dan f. kekayaan pihak lain yang kekayaan pihak lain yang kekayaan pihak lain yang kekayaan pihak lain yang kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dikuasai oleh pemerintah daerah dikuasai oleh pemerintah daerah dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan dalam rangka penyelenggaraan dalam rangka penyelenggaraan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah tugas pemerintahan daerah tugas pemerintahan daerah tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.

Isi peraturan

Teks185PDFHirarki

Memuat teks peraturan…