30.Pclaksana ... keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau Pekerjaan.
16.Program Pelatihan Kerja adalah keseluruhan isi pelatihan yang tersusun secara otomatis dan memuat tentang Kompetensi Kerja yang ingin dicapai, materi pelatihan teori dan praktik, jangka waktu pelatihan, metode dan sarana pelatihan, persyaratan peserta dan tcnaga kepelatihan serta evaluasi dan penetapan kelulusan peserta pelatihan.
17.Lembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya disingkat LPK adalah instansi pemerintah, badan hukum atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja.
18.Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterarnpilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
19.Pemagangan adalah bagian dari sis tern Pelatihan Kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau Pekerja/Buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/ atau jasa di Perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
20.Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan Tenaga Kerja dengan pembcri kerja, sehingga Tenaga Kerja dapat memperoleh Pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan Pemberi Kerja dapat memperoleh Tenaga Kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.
21.Antar Kerja adalah suatu sistem yang meliputi pelayanan informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan, dan penernpatan kerja.
22.Antar Kerja Lokal yang selanjutnya disingkat AKL adalah penempatan Tenaga Kerja antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
23.Antar Kerja Antar Daerah yang selanjutnya disingkat AKAD adalah penempatan Tenaga Kerja antar provinsi dalam wilayah Republik Indonesia.
24.Antar Kerja Antar Negara yang selanjutnya disingkat AKAN adalah penempatan Tenaga Kerja di luar negeri.
25.Petugas Pengantar Kerja adalah pegawai negeri sipil yang memiliki keterampilan melakukan kegiatan Antar Kerja dan diangkat dalam jabatan fungsional oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
26.Petugas Antar Kerja adalah petugas yang memiliki pengetahuan tentang Antar Kerja dan ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan Antar Kerja.
27.Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
28.Lembaga Kerjasama Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu Perusahaan yang anggotanya terdiri dari Pengusaha dan serikat Pekerja/ serikat Buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan atau unsur Pekerj a/ Buruh.
29.Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta yang selanjutnya disingkat LPTKS adalah LPTKS di Daerah. 6
44.Pengantar Kerja ...
30.Pelaksana Periempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta yang selanjutnya disingkat PPTKIS adalah pelaksana penempatan Tenaga Kerja Indonesia swasta di Daerah.
31.Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja TKA untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
32.Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat IMTA, adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja TKA.
33.Lembaga Kerjasama Tripartit adalah forum kornunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah Ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi Pcngusaha, serikat Pekerja/ serikat Buruh dan pemerintah.
34.Penyedia Jasa Pekerja/Buruh adalah Pengusaha yang berbadan hukum dengan mempekerjakan Pekerja/Buruh yang tidak pada jenis Pekerjaan pokok/ inti (core bisnis).
35.Pcrjanjian Kcrja adalah perjanjian antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewaj i ban para pihak.
36.Hubungan Kcrja adalah hubungan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur Pekerjaan, upah, dan perintah.
37.Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/ a tau jasa yang terdiri dari unsur Pengusaha, Pekerja/Buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
38.Pcraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib Perusahaan.
39.Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil pcrundingan antara serikat Pekerja/ serikat Buruh atau beberapa serikat Pekerja/ serikat Buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan dengan Pengusaha, atau beberapa Pengusaha atau perkumpulan Pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
40.Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara Pengusaha atau gabungan Pengusaha dengan Pekerja/Buruh atau serikat Pekerja/serikat Buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat Pekerja/ serikat Buruh hanya dalam satu Perusahaan.
41.Mogok Kerja adalah tindakan Pckerja/Buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sarna dan/ a tau oleh serikat Pekerja/serikat Buruh untuk menghentikan atau memperlambat Pekerjaan.
42.Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagakerj aan.
43.Pegawai Pengawas Ketcnagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketcnagakerjaan sesuai kctentuan pcraturan perundang-undangan. 7