1.Daerah adalah Daerah Kota Ternate.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Walikota adalah Walikota Ternate.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate, yang selanjutnya disingkat DPRD Kota Ternate adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kota Ternate selaku Pengguna Anggaran.
7.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanaan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
8.Unit Kerja adalah unit kerja/bagian dari SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ternate.
10.Dana Bergulir adalah dana yang bersumber dari APBD Kota Ternate yang dipinjamkan kepada Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Kelompok Usaha Bersama dan Kelompok Usaha Bersama Lainnya, yang dikelola dan digulirkan kembali.
11.Pengelola Dana Bergulir adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ternate.
12.Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
13.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro.
14.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar.
15.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
16.Kas Umum Daerah adalah penyimpanan uang daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
17.Bank pelaksana adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-Undangan, diantaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
18.Keadaan Kahar (Force Majure) adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi di luar kekuasaan pihak manapun yang berakibat tidak dapat dipenuhi kewajibannya.
19.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup Undang- Undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
20.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan.
21.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.