MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH 3 BAB ! KETENTUAN UMUM Pasal l Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan L. Daerah adalah Daerah Kota Tual;
2.Pemerintah Dacrah adalah Walikota dan Perangkat Daerah Kota Tual sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daera.h;
3.Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dcngan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sitem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4.Walikota adalah Walikota Tual;
5.Petugas kebersihan adalah orang yang diberi tugas menjalankan pelayanan kebersihan oleh Pemerintah Daerah dan/atau badan usaha di bidang kebersihan;
6.Produsen adalah pelaku usaha yang merproduksi barang yang mcngguanakan kemasan, mendistribusikan barang yang mengguanakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam;
7.Badan Usaha pengelola sampah adalah pelaku usaha yang diberikan izin untuk melakcukan kegiatan pengelolaan sampah;
8.Pihak lain adalah orang perscorangan atau kelompok orang atau badan usaha atau lembaga/organisasi kemasyarakatan yang ditunjuk oleh produsen untuk melakukan pendauran ulang sampah;
9.Kelompok masyarakat adalah kumpulan orang yang menyatukan diri secara sukarela dalam kelompok dikarenakan adanya ikatan pemersatu, yaitu adanya visi, kepentingan, dan kebutuhan yang sama, sehingga kelompok tersebut meriliki kesamaan tujuan yang ingin dicapai bersama;
10.Orang adalah orang perscorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum;
11.Masyarakat adalah kelompok orang atau badan usaha atau lembaga/organisasi kemasyarakatan;
12.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat;
13.Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan schari hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik; 14.Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang bcrasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan/atau fasilitas lainnya;
15.Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus;
16.Surber sampah adalah asal timbulan sampah; 17.Penghasil sampah adalah sctiap orang dan/atatu akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah;
18.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkcsinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sarnpa;
19.Penyelenggaraan pengelolaan sampah adalah kegiatan merencanakan, membangun, mengoperasikan, dan memelihara serta memantau dan mengevaluasi pengelolaan sampah; 4
20.Pengurangan sampah adalah kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendaur ulang sampah dan/atau pemanfaatan kembali sampah;
21.Mengurangi, Menggtuna Ulang dan Mendaur Ulang {Reduce, Reuse dan Recycle] yang selanjutnya disingkat dengan 3R, adalah prinsip kegiatan pengurangan sampah dengan cara mengurangi, memakai atau memanfaatkan kembali dan mendaur ulang sampah;
22.Pemilahan sampah adalah kegiatan mengelompokkan dan memisahkan sampah sesuai dengan jcris, jumlah dan/atau sifat sampah;
23.Pengumpulan sampah adalah kegiatan mcngarbil dan merindahkan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R atau ke tempat pengoahan sampah terpadu;
24.Pengangkutan sampah adalah kegiatan membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R atat dari tempat pengeiolaan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir;
25.Pengolahan sampah adalah kegiatan mengubah karakteristik, komposisi dan/atau jumlah sampah;
26.Perrosesan akhir sampah adalah proses pengembalian sampah den/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara arnan; 27 Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPs adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu;
28.Ternpat pengolahan sampah dengan prinsip 3R [Reduse, Reuse, Recycle) yang selanjutye disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan;
29.Stasiun Perahihan Antara yang selanjutnya disingkat SPA, adelah sarana perindahan dari alat angkut kecii ke alat angkut lebih besar dan diperlukan untuk kota yang meriliki lokasi TPA jaraknya lebih dari 25 lam yang dapat dilengkapi dengan fas~litas pengolahan sampan, 30.Terpat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir;
31.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan;
32.Prasarana persampahan yang selanjutnya disebut prasarana adalah fasilitas dasar yang dapat menunjang terlaksananya kegiatan penanganan sampah;
33.Sarana persampahan yang sclanjutnya disebut sarana adalah peralatan yang dapat dipergunakan dalam kegiatan penangnan sampah, 34, Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disebut TRW adalah hasil perencanaan tata ruang daerah;
35.Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disebut RDTR adalah rencana rinci untuk rencana tata ruang wilayah daera.h;
36.Kawasan adalah daerah tertentu yang mempunyai ciri tertenm yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 37, Kawasan pemukiman adalah kawasan hunian dalam bentuk klaster, apartemen, kondominium, asrama dan sejcnisnya;
38.Kawasan komersial adalah kawasan tempat perusatan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunang; 39.Kawasan industri adalah kawasan tempat permusatan kegiatan industri yang dilengkapi sarana dan prasarana pennjang; 5
40.Kawasan khusus adalah bagian wilayah dalam daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi epentingan nasional yang diatuar dalam kententuan peraturan perundang-undangan; 41.Kompensasi adalah pemberian imbalan dan/atau rug kepada orang perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum, yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di TPA;
42.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.