Dalam Peraturan Daerah ini yarg dimaksud dengan: 1- Pemerintah Pusat setanjutnya disebut Pemerintah adalal Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Daerah adalah Provinsi Bengkulu.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur darl Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Menteri adalah Menteri vang bertanggungjawab di bidang ketenagalistrikan.
5.Gubernur adalah Gubernur Bengkulu.
6.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu. -,1 -
7.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintal Xabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu.
8.Bupati/Walikota adalai Bupati/Walikota di Provinsi Bengkulu.
9.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi ketenagalistrikan selanjutnya disingkat SKPD yang membidangi ketenagalistrikan adalah Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu sebagai pelaksana otonomi daerah di bidang ketenagalistrikan. lO. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi ketenagalistrikan selanjutnya disebut Kepala SKPD yang membidangi ketenagalistrikan adalah Kepa1a Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu sebagai pelaksana otonomi daerah di bidang ketenagalistrikan. 11.Satuan Keda Perangkat Daerah yang membidangi Perizinar. selanjutnya disingkat SKPD yang membidangi Perizinan adalah SKPD yang diberikan pendelegasian oleh Gubernur dalam hal penerbitan perizinan di Provinsi Bengkulu.
12.Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Per,z;r,ar, yang selanjutnya disebut Kepala SKPD yang membidangi Perizinan adalah Kepala Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu sebagai pelaksana otonomi daerah yang diberikan pendelegasian oleh Gubernur dalam hal penerbitan perizinal di Provinsi Bengkulu.
13.Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik. l4.Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikarr untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat. 15.Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik meiiputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjuaian tenaga listrik k€pada konsumen.
16.Pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
17.Transmisi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antar sistem.
18.Distribusi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.
19.Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
20.Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usaia penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
21.Rencana umum ketenagalistrikan Daerai adalalr rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik )ang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang diperiukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di Provinsi Bengkulu. 22.1zin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
23.lzin operasi adalah izir, untuk melakukan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. 24.lzin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah izin untuk melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
25.Garti ruBi hak atas tanah adalah penggantian atas pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut.
26.Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakal secara tidak laigsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
27.Penggunaan Utama adalah penggunaan tenaga listrik yang dibangkitkan secara terxs menerus untuk melayani sendiri tenaga listrik yang diperlukan.
28.Penggunaan Cadangan adalah penggunaar tenaga listrik yalg dibangkitkan sewaktu-waktu dengan maksud untuk menjarnin keartdalan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
29.Penggunaan Darurat adalah penggunaan tenaga listrik yang dibangkitkan hanya pada saat terjadi gangguan penyediaan tenaga listrik dari Pemegang lzin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. 3O. Penggunaan Sementara adalah penggunaan tenaga listrik yang dibangkitkan untuk kegiatan yang bersifat sementara, termasuk dalam pengertian ini p€mbangkit yang relatif mudah dipindah-pindahkan fenis mobile dan porlabte).
31.Tarif regional adalah tarif tenaga listrik yang ditetapkan oleh Gubernur dengan persefujuar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan pedomal yang ditetapkan oleh Pemerintah.
32.Harga jual tenaga listrik meliputi semua biaya yanB berkaitan dengan penjualan tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik.
33.Harga seu,a jaringan tenaga listrik meliputi semua biaya yang berkaitan dengan penyewaan jaringan transmisi dan/atau distribusi tenaga listrik.
34.Tarif tenaga listrik untuk konsumen meliputi semua biaya yang berkaitan dengan pemakaian tenaga listrik oleh konsumen.
35.Pembinaan adalah segala usaha dan kegiatan yang mencakup pemberian pengarahan, petunjuk, bimbingan, pelatihan dan penyuluhan dalam pelaksanaan pengelolaal ketenagalistrikan,
36.Pengawasan adalall segala usaha dan kegiatan yang dilakukan untuk menjamin keamanal lingkungan dan tega l<nya peraturan perundang-undangan Ketenagalistrikan.
37.Penyidikan Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yaitu yang dilakukal Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
38.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan.
39.Penyidik Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas dal wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelal.salaan tugasnya berada di bawah SKPD dan Pengawasan Penyidik Polri.