Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 7 April 2014 GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd HAMENGKU BUWONO X Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 7 April 2014 SEKRETARIS DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd ICHSANURI LEMBARAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 4. NOREG PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA : (4/2014) Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd DEWO ISNU BROTO I.S. NIP.19640714 199102 1 001 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH I. UMUM Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 158 ayat (3) perlu adanya ketentuan peraturan tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pengaturan LLPADS dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memberikan dasar hukum penerimaan LLPADS. Sedang tujuan pengaturan LLPADS adalah terwujudnya penerimaan LLPADS secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Guna memberikan pedoman dalam pengelolaan dan penerimaan LLPADS dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. II. PASAL DEMI PASAL