MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURANDAERAH TENTANG PENYELENGGARAANPENYIARAN BERLANGGANANTELEVISI MELALUIKABEL. 2 r NO HUKUM I ASIS1EN ISEKDA EEJ :] {/d d/ urusan disingkat Provinsi BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Provinsi Gorontalo.
2.Gubernur adalah Gubernur Gorontalo.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagOOunsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagOOmana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
6.Komisi Penyiaran Indonesia Daerah yang selanjutnya KPID adalah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Gorontalo.
7.Siaran adalah pesan atau rangkOOan pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, book yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima Siaran.
8.Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan Siaran melalui sarana pemancaran dan/ atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/ atau media lOOnnyauntuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima Siaran.
9.Penyiaran Televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, book terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
10.Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara Penyiaran, baik Lembaga Penyiaran publik, Lembaga Penyiaran swasta, Lembaga Penyiaran komunitas maupun Lembaga Penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3 badan hukum yang Berlangganan Televisi iuran/ cara lain yang
11.Izin Penyelenggaraan Penyiaran adalah hak yang diberikan oleh negara kepada Lembaga PenYiaran untuk menyelenggarakan Penyiaran.
12.Lembaga PenYiaran Berlangganan Televisi Melalui Kabel adalah Lembaga PenYiaran berbentuk badan hukum Indonesia yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa PenYiaran berlangganan televisi melalui kabel.
13.Pelanggan adalah perseorangan atau menggunakan jasa Lembaga PenYiaran Melalui Kabel dengan cara membayar disepakati.
14.Penyelesaian Sengketa adalah upaya yang dilakukan para pihak untuk mengakhiri sengketa atau beda pendapat.
15.Non Litigasi adalah upaya Penyelesaian Sengketa di luar pengadilan. BABII ASASDANTUJUAN Pasal 2 PenYiaran Televisi melalui kabel berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, nilai agama, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tangung jawab. Pasa13 PenYiaran Televisi melalui kabel bertujuan:
a.menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.memberikan informasi yang bersifat edukasi;
c.memelihara adat istiadat;
d.memajukan kesejahteraan umum;
e.membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera; dan
f.menumbuhkan iklim investasi yang sehat. BABIII KEWENANGAN Pasa14 Dalam penyelenggaraan penyairan berlangganan televisi melalui kabel, urusan Pemerintah Provinsi meliputi :
a.evaluasi persyaratan administrasi dan data teknis permohonan izin penyelenggaraan penYiaran jasa penYiaran televisi; 4
b.pemberian rekomendasi ke1engkapan data administrasi dan data teknis permohonan izin penyelenggaraan televisi. BABIV REKOMENDASIPERIZINAN Pasal 5
(1)Sebelum menyelenggarakan kegiatan, Lembaga Penyiaran Berlangganan Televisi Melalui Kabel wajib memperoleh izin penyelenggaraan.
(2)Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Melalui Kabel didasarkan pada rekomendasi kelayakan yang dikeluarkan oleh KPID.
(3)Rekomendasi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan paling lambat 15 (lima belas) hari keIja sejak permohonan diterima dan berkas persyaratan dinyatakan lengkap.
(4)Sebelum diterbitkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu dHakukan evaluasi oleh Pemerintah Daerah.
(5)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a.data administrasi; dan
b.data teknis.
(6)HasH evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Daerah menerbitkan rekomendasi.
(7)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diproses dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya dokumen permohonan. {8) Rekomendasi hasH evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan paling lambat 10 (sepuluh) hari keIja sejak data administrasi dan data teknis diterima lengkap dengan seluruh persyaratannya.
(9)Apabila Pemerintah Daerah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari tidak melakukan evaluasi data administrasi dan data teknis, data yang dipergunakan untuk keperluan forum rapat bersama adalah data administrasi dan data teknis yang dikirim kepada Menteri oleh pemohon.
(10)Rekomendasi Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat standar layanan. 5
(11)Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5)diatur dalam Peraturan Gubernur. BABV PENYIARANTELEVISIMELALUIKABEL
(1)Standar layanan Lembaga Penyiaran Berlangganan Televisi Melalui Kabel meliputi:
a.fasilitas pendukung;
b.kualitas gambar;
c.jumlah saluran; dan
d.kualitas suara.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai standar layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubemur.