MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIANPEREDARANMINUMANBERALKOHOL. 2 BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Provinsi Gorontalo.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur peyelenggaraan Pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Gorontalo.
4.Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan adalah Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Gorontalo.
5.Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan adalah Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Gorontalo.
6.Balai Pengawasan Obat dan makanan yang selanjutnya di singkat BPOM adalah Balai Pengawas Obat dan Makanan Gorontalo.
7.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol.
8.Minuman Beralkohol Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H50H) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
9.Distributor adalah Perusahaan penyalur yang ditunjuk oleh produsen minuman beralkohol danl atau ITMB untuk mengedarkan minuman beralkohol prod uk dalam negeri danl atau produk impor untuk mengedarkan minuman beralkohol kepada pengecer dan penjual langsung melalui subdistributor di wilayah pemasaran daerah Provinsi Gorontalo.
10.Sub Distributor adalah perusahaan penyalur yang ditunjuk oleh produsen minuman beralkohol, IT-MB dan/atau distributor untuk mengedarkan minuman beralkohol kepada pengecer dan penjual langsung di wilayah pemasaran daerah Provinsi Gorontalo.
11.Peredaran minuman beralkohol adalah kegiatan menyalurkan Minuman Beralkohol yang dilakukan oleh distributor, sub distributor, sub distributor,pengecer,atau penjual langsung untuk diminum di tempat.
12.Pengecer minuman beralkohol yang selanjutnya disebut Pengecer adalah perusahaan yang menjual Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan ditempat yang telah ditentukan. 3
13.Penjual Langsung Minuman Beralkohol untuk diminum di tempat yang selanjutnya disebut Penjual Langsung adalah Perusahaan yang menjual Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat yang telah ditentukan.
14.Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan Gubernur yang memberlkan penjelasan terkOOtdengan keberadaan dan legalitas perusahaan yang bergerak dibidang minuman beralkohol di Provinsi Gorontalo dan bukan merupakan izin.
15.Label Edar/Hologram adalah tanda pengendali dalam bent uk stiker yang ditempel pada setiap botol atau wadah minuman beralkohol yang akan dijual kepada konsumen.
16.Pengendalian adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengetahui, menilOOdan mengarahkan agar peredaran minuman beralkohol dapat dilaksanakan sebagOOmanamestinya.
17.Pengawasan adalah serangkOOan kegiatan pencarian, pengumpulan, dan analisa data dan/atau keterangan lOOnnya terhadap segala bentuk pelanggaran usaha peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol di Provinsi Gorontalo.
18.Tim pengawasan Provinsi adalah tim yang dibentuk oleh Gubernur yang beranggotakan dan unsur instansi terkOOtdi Daerah yang bertugas membantu Gubernur melakukan pengawasan peredaran minuman beralkohol serta bertanggungjawab kepada Gubernur.
19.Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus Minuman Beralkohol Golongan B dan C.
20.Toko Bebas Bea (Duty Free Shop) yang disingkat TBB adalah tempat Penimbunan Berlkat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang tertentu.
21.Mabuk adalah tindakan seseorang yang mengkonsumsi minuman beralkohol yang menyebabkan kandungan alkohol dalam darahnya melebihi 50 mg/CI (0,5%).
22.Tempat umum adalah suatu tempat yang umumnya terdapat banyak orang dan berkumpul untuk melakukan suatu kegiatan book secara semen tara maupun secara terus menerus dan book membayar maupun tidak membayar (meliputi Toko, Mall, Pusat Kebugaran, tempat futsal, dan tempat umum lOOnnya). 4
23.Fasilitas Umum adalah tempat atau fasilitas untuk orang pada umum yang disediakan Oleh Pemerintah, Swasta atau perseorangan yang digunakan untuk kegaiatan bagi masyarakat (meliputi pelabuhan laut, bandara, pasar, terminal, gelanggangj lapangan olah raga, gedung perkantoran, rumah sakit, dan lain sebagainya.
24.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah danj atau air, serta diatas permukaan air, kecualijalan reI danjalan kabel.
25.Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, Bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di wilayah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
26.Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perdagangan.