1.Dinas Pendidikan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Kehutanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kehutanan;
4.Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
5.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik;
6.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
7.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan urusan pemerintahan bidang pengendalian pendudukdan keluarga berencana dan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
8.Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan tanaman pangan, hortikultura dan peternakan;
9.Dinas Perkebunan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan perkebunan;
10.Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial dan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
11.Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan;
12.Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan;
13.Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan urusan pemerintahan bidang perdagangan;
14.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
15.Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral;
16.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
17.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta linmas, dan pemadam kebakaran;
18.Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
19.Dinas Lingkungan Hidup Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
20.Dinas Ketahanan Pangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
21.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan dan non perizinan; dan
22.Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan.