1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
3.Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika yang menjadi kewenangan daerah.
7.Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
8.Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang bebentuk badan hukum yang didirikan oleh Negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
9.Lembaga Penyiaran Publik Lokal adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas usul masyarakat, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI) untuk radio dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk televisi.
10.Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia adalah Lembaga Penyiaran Publik yang JDIH Provinsi Sulawesi Barat menyelenggarakan penyiaran radio, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
11.Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Banua Malaqbi yang selanjutnya disebut LPPLRADIO BANUA MALAQBI adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah dengan persetujuan DPRD atas usul masyarakat.
12.BANUA adalah tempat atau rumah yang didiami oleh masyarakat dimana di dalamnya terdapat nilai-nilai luhur sehingga masyarakat merasakan aman, tenteram, nyaman, dan sejahtera.
13.MALAQBI adalah nilai-nilai luhur, mulia, rendah hati, dan keutamaan dalam sifat-sifat berharkat dan bermartabat, saling menghormati, saling menghargai, bergotong royong, dan diharapkan menjadikan daerah yang berkarakter.
14.Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
15.Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
16.Penyiaran radio adalah media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
17.Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
18.Siaran iklan niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan.
19.Siaran iklan layanan masyarakat adalah siaran iklan nonkomersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut. JDIH Provinsi Sulawesi Barat
20.Siaran Lokal adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah jangkauan satu Kabupaten/Kotasesuai wilayah layanan siaran.
21.Siaran Regional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah jangkauan satu Provinsi sesuai wilayah layanan siaran.
22.Siaran nasional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
23.Iuran Penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan masyarakat kepada Daerah sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mendanai penyiaran publik yang akan dipertanggungjawabkan secara periodik kepada masyarakat.
24.Dewan Pengawas adalah organ LPPLRADIO BANUA MALAQBI yang berfungsi mewakili masyarakat, Pemerintah Daerah, unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
25.Direksi adalah unsur Pimpinan LPPLRADIO BANUA MALAQBI yang berwenang dan bertanggungjawab terhadap pengelolaan lembaga penyiaran publik.
26.Programa adalah kegiatan penyelenggaraan siaran yang berisikan serangkaian program acara siaran yang ditujukan kepada khalayak dan wilayah tertentu dengan menggunakan spektrum frekuensi radio.
27.Spektrum frekuensi radio adalah gelombang elektromagnetik yang dipergunakan untuk penyiaran dan merambat di udara serta ruang angkasa tanpa sarana penghantar buatan, merupakan ranah publik dan sumber daya alam terbatas.
28.Stasiun pemancar adalah tempat beradanya perangkat transmisi penyiaran yang berfungsi untuk memancarluaskan siaran radio.
29.Klasifikasi Acara Siaran adalah pengelompokan acara siaranberdasarkan isi siaran yang dikaitkan dengan usia dan khalayak sasaran.
30.Izin penyelenggaraan penyiaran adalah hak yang diberikan oleh Negara kepada lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.
31.Komisi Penyiaran Indonesia yang selanjutnya disingkat KPI adalah lembaga Negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran.
32.Komisi Penyiaran Indonesia Daerah yang selanjutnya disingkat KPID adalah lembaga Negara yang bersifat independen yang dibentuk di Daerah, bersifat independen yang mengatur hal-hal mengenai penyiaran. JDIH Provinsi Sulawesi Barat