1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
4.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan.
5.Pengelola Sampah adalah institusi atau badan baik pemerintah dan/atau swasta yang melaksanakan Pengelolaan Sampah.
6.Pihak Ketiga adalah pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga nonpemerintah lainnya yang terlibat secara langsung dalam kegiatan Pengelolaan Sampah Regional.
7.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas Sampah Rumah Tangga, Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Sampah Spesifik dan sampah bahan berbahaya, dan beracun.
8.Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan Sampah Spesifik.
9.Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga adalah Sampah Rumah Tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya.
10.Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasinya, dan/atau jumlahnya memerlukan penanganan khusus.
21.Pengumpulan . . .
11.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan Penanganan Sampah.
12.Pengelolaan Sampah Regional adalah Pengelolaan Sampah yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi Pengurangan dan Penanganan Sampah yang bersumber dari dua atau lebih Kabupaten/Kota termasuk pulau-pulau kecil di dalamnya.
13.Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu Regional yang selanjutnya disebut TPST Regional adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemerosesan akhir sampah yang berasal dari dua atau lebih Kabupaten/Kota.
14.Tempat Pemrosesan Akhir Regional yang selanjutnya disebut TPA Regional adalah tempat untuk kegiatan memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan yang berasal dari dua atau lebih Kabupaten/Kota.
15.Stasiun Peralihan Antara adalah sarana pemindahan dari alat angkut kecil ke alat angkut lebih besar yang diperlukan untuk Kabupaten/Kota yang memiliki lokasi pengolahan sampah dengan jarak lebih dari 25 km yang dapat dilengkapi dengan fasilitas Pengolahan Sampah.
16.Bank Sampah Induk Regional adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau yang memiliki nilai ekonomi pada skala regional.
17.Sarana persampahan adalah peralatan yang dapat dipergunakan dalam kegiatan Penanganan Sampah.
18.Prasarana persampahan adalah fasilitas dasar yang dapat menunjang terlaksananya kegiatan Penanganan Sampah.
19.Penanganan sampah adalah rangkaian upaya yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
20.Pemilahan adalah kegiatan mengelompokkan dan memisahkan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah.