Setiap satuan organisasi di lingkungan Dewan Ketahanan Pangan Daerah Provinsi dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip kordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di dalam dan di luar Dewan Ketahanan Pangan Daerah. Pasall0 Dewan Ketahanan Pangan Daerah menyampaikan laporan mengenai Ketahanan Pangan di wilayah kepada Dewan Ketahanan Pangan Nasional secara berkala dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu sesuai keperluan. BABVI PEMBIAYAAN Pasa111 Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Ketahanan Pangan Daerah di bebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Be1anja Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BABVII KETENTUANPERALIHAN Pasa112 Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Keputusan Gubemur Gorontalo Nomor 43/VI/2014 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku . . BAB VIII PENUTUP Pasa113 Peraturan Gubemur ini mulai berlaku pad a tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memeritakan pengundangan Peraturan Gubemur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Gorontalo. Diundangkan di Gorontalo pad a tanggal 7 Agustus 2017 NSI GORONTALO,