a.Daerah Provinsi adalah Provinsi Jawa Barat.
b.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
c.Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
d.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut DPRD Provinsi adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
e.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut DPRD Kabupaten/Kota adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat.
f.Bupati/Wali Kota adalah Bupati/Wali Kota di Provinsi Jawa Barat.
g.Daerah Kabupaten/Kota adalah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat.
h.Desa adalah Desa di Provinsi Jawa Barat.
i.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
j.Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu yang selanjutnya disingkat BPMPT adalah Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Barat.
k.Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu Gubernur dan DPRD Provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
l.Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu Bupati/Wali Kota dan DPRD Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota.
m.Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada Daerah Kabupaten/Kota dan Desa untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi. 4
n.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
o.Urusan Pemerintahan Wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
p.Urusan Pemerintahan Pilihan adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah Provinsi.
q.Urusan Pemerintahan Umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
r.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah Provinsi untuk periode 1 (satu) tahun.
s.Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah Provinsi adalah dokumen perencanaan Perangka Daerah Provinsi untuk periode 1 (satu) tahun.
t.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah Provinsi untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah Provinsi.
u.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah Provinsi yang dibahas dan disetujui bersama Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
v.Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu selanjutnya disingkat BPMPT adalah Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Provinsi Jawa Barat.